BULUKUMBA, BB – Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), seorang oknum ASN di Bulukumba, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum ASN tersebut berinisial ER yang juga merupakan mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh.Ali saat dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com, Rabu (10/3/2021)
Dia menjelaskan bahwa ER diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.13,4 Miliyar.
“Iya benar dinda, berdasarkan audit dari BPK terdapat kerugian negara sebesar 13,4 Miliyar, sehingga atas dasar itu saat proses penyidikan ER ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muh.Ali
Hingga saat ini kata Muh.Ali, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih dalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan ini, apakah masih ada tersangka lain atau tidak. Tersangka ER diancam pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukum penjara paling singkat 4 tahun,” tambahnya perwira berpangkat satu balok ini. (Iwan Taruna)