LUTRA, BB — Kasi Propam Polres Luwu Utara Ipda Tadius Palipadang,SH lakukan Pemeriksaan/Inventarisir dan penarikan senjata api bagi personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata api, di halaman Mapolres Luwu Utara, Kamis (04/03/21)
Adapun Kegiatan tersebut sebagai bukti menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor : ST/156 /II/KES. 23/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang penarikan semua senjata api yang dipegang oleh personil yang belum mengikuti pemeriksaan psikologi Senpi berkala dan sudah habis masa berlaku surat Ijin senpinya.
Dalam pemeriksaan senpi tersebut turut hadir Wakapolres Lutra Kompol H. Amir Majid, Para Kabag Polres Luwu Utara, Kasat dan KBO Satfung Polres Luwu Utara, Para Kasubag Polres Luwu Utara, Para Kapolsek jajaran Polres Luwu Utara dan personil Polres Luwu Utara Serta Polsek jajaran yang memegan senjata api.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasi Propam Polres Luwu utara Ipda Tadius Palipadang, SH dalam kesempatanya mengungkapkan bahwa kali ini Propam Polres Luwu Utara melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan ketertiban pemeliharaan senjata api dinas anggota Polres satu persatu.
“Pemeriksaan senjata api ini di apelkan terlebih dahulu kemudian diperiksa kebersihannya serta dilihat apakah piranti dan keamanannya masih berfungsi semua,” tutur Tadius.
Selain itu dilakukan juga pengecekan penggunaan Amunisi serta pemeriksaan Administrasi Kartu Ijin Pemegang senjata Api Dinas, sebab jika masa berlaku habis untuk bisa memegang lagi maka anggota harus mengikuti Prosedur Test Psycologi, penilaian Pimpinan dan megajukan permohonan Kembali.
“Maksud dan tujuan dilakukannya penegakan disiplin ini, adalah sebagai pengawasan internal Polri dalam prosedural pemegang atau penggunaan senjata api dinas, jangan sampai terjadi pemeliharaan yang sembarangan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)