JAWA TENGAH, BB – Perusahaan susu PT. Cimory, Kota Semarang, Jawa Tengah, diterpa isu tak sedap. Pasalnya, perusahaan tersebut ditengarai ingkar janji terhadap para marketingnya dengan tidak memberinya bonus kinerja sesuai yang dijanjikan pihak manajemen.
Menurut sejumlah sales (marketing) PT. Cimory dibawah market Kota Ungaran Semarang, berkantor di Jalan Layur Utara 1 No.35a Perumahan Sebantengan Baru, sales free line mengaku telah dijanjikan pihak manajemen berupa bonus penjualan 5 gram emas batangan.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, membenarkan hal ini. Ia mengakui bahwa para sales dari perusahaan susu Cimory ini, memenuhi target penjual. Sayangnya, bonus yang menjadi hak para sales tak kunjung diberikan.
“Sales memenuhi target penjualan. Dan ada perjanjian pihak perusahaan dengan sales mengenai bonus, tapi tidak dibayar. Diduga perusahaan ingkar janji,” ujarnya, sabtu (20/2/2021)
Dikatakannya, terkait persoalan ini PT. Cimory ditengarai melanggar Undang Undang Cipta Kerja. Karenanya, Divisi Hukum MHI akan membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Perdagagan Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga akan meminta dinas terkait agar izin industri dan perdagangan PT. Cimory dibekukan sebelum ada pembenahan management, karena ada kerugian yang dialami oleh pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini turun, pihak manajemen PT. Cimory belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi tetap dilakukan namun tak kunjung bisa. (Muz)