Begitui Gadis Remaja saat Ibu & Neneknya Tidur Pulas, Pria di Gowa Disergap Dibawah Ranjang

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di backup tim Anti Bandit Polres Gowa mengendus persembunyian pria bernama Rusli (44), yang mencabuli gadis remaja berusia 15 tahun.

Petugas gabungan selanjutnya menggiring pria beristri tersebut ke PPA Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga pengunggkapan kasus ini pun dirilis Mapolres Gowa, Rabu (17/2/2021)

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan, kasus pencabulan dilakukan pria yang berprofesi buruh bangunan itu dari aduan yang diterima PPA Polres Gowa pada tanggal 11 Februari 2021.

“Ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya. Dan terkuak jika Rusli melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Dan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP,” beber Kasubag Humas.

Aksi tak senonoh pelaku terhadap korban (NU), yang merupakan anak tirinya ini saat NU sementara tidur menyamping lalu pelaku datang memeluknya.

Korban yang tak sadar kala tertidur dipeluk tiba-tiba kaget hingga terbangun setelah merasakan ada yang mengelus-elusnya. Dan menyentuh lendir (sperma), dari celananya.

“Sontak korban teriak hingga ibu dan neneknya terbangun, aksi Rusli pun terbongkar. Dia diomeli Ibu dan Nenek korban,” beber AKP Mangatas Tambunan lagi.

Sebelumnya pelaku pernah melakukan aksinya terhadap korban pada tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wita.

KBO Reskrim Iptu Mas Jaya menambahkan, bahwa menurut keterangan yang dirampungkan menyebutkan, kejadian itu berawal saat pelaku bertemu korban di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa.

“Ketika pelaku bertemu korban saat itulah pelaku beraksi melucuti korban setelah sebelumnya merayu korban sembari membawa korban kedalam kamar kemudian melakukan aksi bejatnya itu,” ungkap KBO Reskrim Iptu Mas Jaya.

Saksi mengungkapkan lanjutnya, bahwa dirinya saat hendak mengembalikan mangkok yang dipinjamnya dirumah korban. Saksi pun kaget melihat pelaku keluar dari kamar.

“Keluarga korban merasa keberatan hingga melapor pria warga Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu ke Unit PPA Mapolres Gowa, selanjutnya PPA diback up tim anti Bandit turun menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” terang KBO Reskrim Iptu Mas Jaya menambahkan.

“Terkuak penyelidikan hingga pelaku pun dilakukan proses penangkapan dirumahnya di Jalan Ujunga Lingkungan Bontoala, Keluarahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku mengetahui kami datang hingga bersbunyi. Meski begitu lokasi dikepung lalu dilakukan pencarian sampai dalam rumahnya. Hasilnya pelaku yang tengah bersembunyi dibawah ranjang langsung disergap,” jelas Iptu Mas Jaya

Selain mengamankan pelaku turut disita barang bukti milik korban berupa dua lembar bra, dua lembar celana dalam, satu lembar celana short dan dua lembar daster.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. Dan itu kata pelaku sudah lama dilakukan sejak korban masih duduk dibangku SMP. Terakhir pelaku beraksi dengan mengelus maaf kemaluannyan ke pantat korban hingga mengeluarkan sperma,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir menambahkan.

Atas perbuatannya tegas Kasat Reskrim pelaku kini statusnya ditingkatkan jadi tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 Miliar. (Arya)

Author : Yuniar SM

You may also like