Kasus Pengeroyokan Disimpang Empat Asahan Dilimpahkan ke Kejaksaan

0 comments

Asahan, BB – Kasus Pengeroyokan Disimpang Empat Kabupaten Asahan yang terjadi pada hari Kamis (30/07/2020) sekira jam 13.30 wib, saat ini kasusnya Sudah Dilimpah di Kejaksaan Kisaran dengan Nomor : BP /18 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2021.

Namun Polres Asahan saat ini mendapat kritikan disalah satu media online yang berjudul “Murniani Br Siahaan Minta Kapolres Asahan Bekeraja Maksimal Usut Kasus Pengeroyokan Putrinya” hal ini kemudian mendapat batahan dari Kanit Unit UPPA Polres Asahan, kamis (11/1/2021)

Kanit UPPA Polres Asahan Ipda Rospita Nainggolan saat ditanyai media ini mengatakan jika pihaknya sudah cukup bekerja dengan semaksimal mungkin.

“Siapa bilang pihak kami tidak maksimal, dan kamipun sudah mengusut tuntas kasus pengeroyakan dan saksi-saksi sudah kami periksa, lagian berkas perkara dengan Nomor : BP /18 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2021 sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kisaran,” kata Rospita.

Bahkan Lanjut Rospita, mengaskan jika dalam prosesnya, pihaknya juga sudah cukup transparan untuk menangani perkara pengeroyokan ini.

“jadi dimana salah kami, lagian perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran dimananya pihak kami tidak jelas untuk menagani perkara ini, sebenarnya pihak Murniani Br Siahaan seakan tidak puas, seharusnya pihak dari Murniani Br Siahaan tidak menyudutkan kami disalah satu media online, sekarang gawean masing-masing sudah ada, kalaupun pihak mereka tidak puas boleh datang ke Polres Asahan atau ke Jaksaan Kisaran biar kami terangkan lagi,” tandas Rospita.(fri)

You may also like