​Dua Pelaku Pengedar Obat Tramadol di Gowa Ringkus Polisi

0 comments

GOWA — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Brigadir Arsyad, Brigadir Aswar A, Brigadir Adri R dan Bripka Suherman, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol, Pada selasa (12/9).

Informasi yang dihimpun Beritabersatu.com, diketahui kedua pelaku tersebut, masing masing berinisial, AF (19), warga Cengkong Desa Tabbinjai Kec. Tombolo Pao. Dan RI (18) warga Mappadang Kel. Tamaona Kec. Tombolo Pao, dimana keduanya masing-masing diketahui berprofesi sebagai petani.

Adapun Kronologis kejadian Sebelum personil melakukan panangkapan terhadap pelaku anggota sat Intelkam Brigadir Arsyad bersama dengan Bhabinkamtibmas Brigadir Aswar A, melakukan pengembangan tentang transaksi yang dilakukan AF untuk mendapatkan barang bukti. 

“Dari pengakuannya pelaku menjelaskan bahwa harga per paketnya pelaku jual sebesar Rp. 15.000 dengan isi 10 butir, dimana pelaku menerima tramadol tersebut Pada tanggal 9 september 2017 sebanyak 7 (tujuh) paket, selanjutnya pada tanggal 11 september 2017 pelaku kembali menerima satu paket dan pada tanggal 12 september 2017 kembali menerima dua paket, yang berjumlah  95 butir,” Ungkap Arsyad.

Sementara Kapolsek Tombolo Pao Akp. Hasran dikonfirmasi Rabu (23/9) mengungakapkan bahwa Setelah para pelaku berhasil diamankan, Pelaku Kemudian kita setahkan Ke Polres Gowa Untuk Proses lebih Lanjut.

“Setelah kedua pelaku diamankan, saya kemudian memerintahkan anggota agar ke dua pelaku segera di serahkan ke SAT NARKOBA Polres Gowa untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek(*)

Penulis  : Rudy Anwar

Editor    : Palewai

You may also like