MUSI RAWAS, BB — Roby Yurama alias Roby (28) dan Yovi (35), tak bisa berkelit didepan petugas saat proses peyergapan dan penggeledahan badan dilakukan aparat kepolisian Polsek Muara Lakitan.
Kedua warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin itu pun bersama barang bukti yang sebelumnya dikuasai berupa narkoba jenis ekstasi langsung digiring ke Mapolsek Lakitan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi menjelaskan, dua orang pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi Lp / A- 01 / I / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, pada tanggal 09 Januari 2021.
“Dua orang diamankan yakni Roby dan Yovi masih dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan untuk diketahui muasal barang haram keduanya mereka peroleh,” terang Kapolsek, Minggu (10/1/2021)
Pengungkapan kasus ini kata Kapolsek dari laporan ditindaklanjuti personel Polsek Muara Lakitan yang turun menyelidiki.
“Setelah hasil penyelidikan terkuak dengan melihat gelagat dua orang mencurigakan tengah berada di pinggir jalan sembari berkomunikasi lewat ponselnya. Tanpa menunggu lama personel langsung menghampirinya, kemudian melakukan penggeledahan badan. Dan ditemukan barang bukti yang dikuasainya yang sebelumnya sempat dibuang di pinggir jalan, pada Sabtu (9/1/2021),” jelas Kapolsek lagi menambahkan.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa satu klip plastik sedang berisi 40 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota, satu buah gawai merk VIVO 1724 warna Gold Rose serta satu buah gawai merk NOKIA 1280 warna hitam, setelah barang bukti dirampungkan di TKP tepatnya depan Pasar Prabumulih II, selanjutnya kedua pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Muara Lakitan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Author : Yuniar SM
Reporter: Akhiruddin