LUTRA,BB — Polisi Sektor (Polsek) Baebunta Polres Luwu Utara, melakukan Razia minuman keras jenis Ballo di wilayah hukum Polsek Baebunta, Jumat (27/11/20).
Adapun giat operasi tersebut di laksanakan dengan maksud untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang dapat timbul di wilayah hukum Polsek Baebunta menjelang Pemilu Kada Kab. Luwu Utara Tahun 2020.
Kapolsek Baebunta IPTU Rodo Parulian Manik, S.TK saat di konfirmasi oleh media beritabersatu.com menuturkan bahwa benar, razia tersebut kami lakukan sore tadi, guna menetralisir tindak kriminalitas menjelang pilkada 09 Desember nanti.
” Sebelum melaksanakan operasi ke lapangan, diawali dengan Apel pengecekan kesiapan Personil di halaman depan Mako Polsek Baebunta guna memberikan APP kepada Personil agar dalam Pelaksanaan giat Operasi berjalan lancar dengan mengedepankan tindakan persuasif dan komunikatif agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan Personil ataupun masyarakat,” jelas Kapolsek Baebunta, Jumat 27/11/20 sekitar pukul 22.00 wita.
Ia melanjutkan, bahwa setelah melaksanakan Apel Pengecekan kesiapan Personil selanjutnya personil Polsek Baebunta yang dipimpin Kapolsek Baebunta IPTU Rodo Parulian Manik langsung menuju ke sasaran yang telah ditentukan untuk dilakukan razia.
Dalam razia tersebut saya menekankan kepada para penjual minuman keras jenis ballo “agar tidak lagi menjual miras dan apabila dikemudian hari kembali ditemukan melakukan hal dilarang tersebut maka para oknum penjual miras akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya
“Adapun Jumlah keseluruhan Miras yang berhasil di sita dan diamankan Personil Polsek Baebunta sebanyak 125 Liter Ballo dan kemudian diamankan di Mako Polsek Baebunta,”pungkasnya. (Ahmad Kaisar)