JAWA TENGAH, BB – Kepolisian Polres Magelang Kota, tak main-main dalam memberantas Narkoba. Hal tersebut dibuktikan setelah berhasil meringkus pelaku berinisial HS alias Endro.
Pria 37 tahun dijebloskan ke jeruji besi oleh petugas Unit Reskrim Magelang Kota lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 gram.
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setiawan, mengatakan perbuatan warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Magelang Kota yang mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim dipimpin Iptu Suyanta SH selaku Kanit Reskrim Polsek Magelang Selatan menindaklanjuti laporan warga itu.
Alhasil, setelah anggotanya tiba TKP tepatnya di Jalan Kampung Malangan, Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, benar mendapati pelaku Endro.
“Setelah digeledah petugas di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,15 gram, satu unit sepeda motor Nomor Polisi AA 3506 GT beserta barang bukti lain milik pelaku,” ujar AKBP Nugroho, Kamis (26/11/2020).
Masih menurut AKBP Nugroho, pelaku Endro kini ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga merupakan residivis atas kasus serupa di wilayah Polres Wonosobo dan menjalan hukuman di Lapas Kelas II A Magelang.
Atas kepemilikannya benda haram ini, Endro dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka eks residivis Endro tersebut kini mendekam dibalik jeruji Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Muz)