Beraksi di Pangkep Rampas Ponsel, Warga Makassar di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Resmob Polda Sulsel. menyerahkan buronan Mapolres Pangkep yang diketahui identitasnya bernama Asriadi alias Boske (20), yang ditangkap sebelumnya di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo.

Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporannya yang terlampir dengan nomor 202/XI/2020/ Res Pangkep pada tanggal 01 Oktober 2020 tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)

“Polres Pangkep sebelumnya menerima laporan pencurian disertai kekerasan (Curas), selanjutnya laporan korban itu ditindaklanjutinya dengan turun menyelidiki tersangka. Informasi yang diperolehnya itu jika tersangka merupakan warga Makassar. Hasil lidik kemudian dikoordinasikan Ditrimum Polda Sulsel, selanjutnya tim Resmob dikerahkan Ditrimum untuk menindaklanjuti penyelidikan Polres Pangkep. Hasilnya tersangka teridentifikasi,” kata Kabid Humas.

Setelah identitas tersangka dikantongi lanjutnya, tim Resmob menguber keberadaan tersangka. Alhasil, diperoleh informasi jika buronan tersebut berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo. Tanpa menunggu lama tim Resmob bergerak ke lokasi persembunyian tersangka.

“Sebuah rumah di Jalan Sultan Abdullah dikepung. Hasilnya pria yang telah teridentifikasi tersebut berhasil dibekuk, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel, sementara barang bukti kejahatan tersangka lebih dulu disita setelah rekannya lebih dulu tertangkap. Barang bukti yang disita Mapolres Pangkep berupa satu unit motor Fino warna merah dan satu unit ponsel merk Samsung Note 9,” ungkap Kabid Humas.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, tersangka mengakui bahwa betul dirinya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep.

“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah melakukan aksi pencurian ponsel di wilayah Jalan mentimun, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep,” kata tersangka yang tirukan Kabid Humas, Selasa (24/11/2020)

Kasus ini terungkap tambah Kabid Humas saat korbannya melapor di Mapolres Panggkep, menurut korban bahwa dirinya didatangi oleh tiga orang yang sedang berboncengan motor.

“Dalam keterangan korban jika kejadian dialaminya itu saat dirinya sedang berada di teras rumahnya tengah bermain game, tiba-tiba datanglah pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai motor Fino. Pelaku kemudian merampas ponselnya dan rekan pelaku membusurnya, setelah ponsel korban dirampas pelaku lalu kabur. Kini warga Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo tersebut diserahkan penanganannya ke Mapolres Pangkep untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Yuniar SM)

You may also like