MUSI RAWAS, BB – Polsek Megang Sakti, Kapolres Musi Rawas, mengamankan seorang Pria berinisial RE (43), dengan kasus dugaan pencurian, Jumat (20/11/2020)
Tersangka asal warga Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, lantaran diduga mencuri getah karet seberat 40 Kg milik, Ahmadi alias Edi (40), masih tetangganya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (18/11/2020) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian dugaan pencurian tersebut bermula, saat korban sedang tertidur, dan pelaku merusak pagar bambu belakang milik korban.
Selanjutnya, berhasil masuk pelaku langsung mencuri getah karet sebanyak 1 keping seberat 40 kg dengan mnggunakan satu unit sepeda motor jenis Nozomi tanpa nopol warna hitam. Yang jika dinomilkan senilai Rp 280.000. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Megang Sakti berharap getah miliknya bisa kembali dan pelaku ditangkap.
Laporan korban tersebut, teregister dengan laporan polisi LP/B-17/ XI /2020/Sumsel/Mura/Mg.Sakti, tgl 20 November 2020.
Korban yang menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian dimintai keterangan tetapi pelaku langsung melarikan diri, dan pelaku dikejar masyarakat bersama petugas terkait.
Namun, Pada saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam.
Namun, massa mengepung pelaku, sehingga pelaku tidak bisa melakukan perlawanan, untungnya ada petugas sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan digelandang petugas ke Polsek Megang Sakti.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkapan tersebut, dan pelakunya sudah ditahan anggota.
“Memang benar ada kejadian tersebut, namun pelaku atas nama, Ruslan Efendi beserta BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam, sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya. (Akhiruddin)