BLITAR, BB — Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, menyebut Posisi pembentukan Perda RSUD Srengat masih dalam fase fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Rencananya, Besok Senin (14/09/2020) pihak terkait dari DPRD Kabupaten Blitar diundang ke Pemprov Jawa Timur guna konsultasi substansi dari Perda RSUD Srengat tersebut. Jika proses ini sudah selesai, kata dia, DPRD Kabupaten Blitar segera memparipurnakan Perda RSUD Srengat untuk ditetapkan.
“Sekarang sudah tahap fasilitasi di provinsi. Jadi perda itu kan ada tahap fasilitasi provinsi, dan Senin diundang. Sehingga selesai provinsi kemudian paripurna lagi untuk penetapan. Kalau di kita siap secepatnya,” tutur Suwito, Minggu (13/09/2020)
Ia menegaskan, jika Perda RSUD Srengat sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan, maka komposisi fasilitas pelayanan di RSUD Srengat bisa lebih banyak. Pasalnya, saat ini RSUD Srengat masih berkutat pada fasilitasi tertentu yang salah satunya pelayanan kesehatan perihal kasus Covid-19.
“Walaupun sambil menunggu peraturan daerah yang saat ini masih di fasilitasi di Gubernur. Itu secara resmi sudah beroperasi hanya pelayanan tertentu sampai dengan Perda itu terbit. Sehingga dengan sudah adanya Perda, nanti bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Suwito menyatakan, cepat dan tidaknya Perda RSUD Srengat bisa segera ditetapkan dan diterbitkan, bergantung pada lama dan tidaknya proses fasilitasi di Pemprov Jawa Timur. Jika itu bisa cepat, proses di DPRD Kabupaten Blitar justru bisa lebih cepat untuk melanjutkan proses penetapan hingga penerbitan Perda.
“Saya kira bisa cepat, tergantung lama atau tidak di provinsi. Karena memang kepentingannya rumah sakit ini secepat mungkin untuk dioperasionalkan melayanai masyarakat,” ketusnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Blitar memastikan Peraturan Daerah (Perda) untuk RSUD Srengat dalam waktu dekat segera ditetapkan.
Hal itu disampaikan setelah mengikuti peresmian RSUD Srengat oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (12/09/2020) kemarin. (IP)