MAKASSAR, BB — Suwandi alias Wandi (19), digiring ke balik sel jeruji besi Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, warga Jalan Capoa itu diamankan setelah terkuak dari hasil penyelidikan dari aduan yang ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang.
“Sebelumnya pada tanggal 07 Agustus 2020 kami menerima aduan dari korban pencurian, selanjutnya aduan itu ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Fahrul,”
“Dari hasil penyelidikan ciri-ciri terduga pelaku serta keberadaannya berhasil diketahui. Penangkapan pun dilakukkan di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya disebuah parkiran minimarket. Disana terduga pelaku disergap,” terang Kapolsek, Jumat (14/8/2020)
Menurut penuturan pelaku bahwa betul dirinya kerap melakukan pencurian di Circle k ( CK ), aksinya dilakukan pada hari Senin kata pelaku ia mengambil uang senilai Rp200 ribu, kemudian pada hari Kamis ia berulah lagi dan berhasil menggasak uang senilai Rp500 ribu, satu bungkus rokok Surya, uang yang dijarah itu katanya di gunakan untuk judi online.
“Pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Namun sudah sering kali. Hasil kejahatannya itu katanya digunakan judi Online. Kini pelaku meringkuk di bui sel Mapolsek Panakkukang,” pungkas Kapolsek. (ISMAR)