SINJAI, BB — Seorang buronan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SF, umur 43 tahun, yang melarikan diri dari Rutan Polres Luwu Timur pada Bulan Juni 2020 lalu, akhirnya tertangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Hanny Willem, yang telah memberikan back up kepada Anggota Sat Res Narkoba Polres Lutim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lutim AKP Joddy Titalepta, di Dusun Batusantung, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (09/07/2020)
Penangkapan terhadap SF berdasarkan Daftar Pencarian Orang : DPO / 16 / VI / 2020 / Resnarkoba, tanggal 25 Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Lutim, dalam Kasus Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan atas penangkapan SF, seorang buronan atau DPO Polres Lutim, di Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, tersangka SF adalah merupakan seorang tahanan yang telah terjerat kasus Narkotika, dan melarikan diri dari Rutan Polres Luwu Timur pada Bulan Juni 2020 lalu.
“Benar, tersangka berinisial SF merupakan DPO Polres Lutim yang kabur dari ruang Tahanan Polsek Lutim sebelum Lebaran kemarin. Ia berhasil ditangkap di Sinjai oleh Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang telah memberikan back up kepada anggota Satuan Resnarkoba Polres Lutim,” kata Kapolres Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem, yang dihubungi oleh beritabersatu.com, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Polres Lutim inisial SF sedang berada dirumah orang tuanya, tepatnya di Dusun Batusantung, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Lutim untuk mengecek kebenaran dan identitas tersangka,”
“Setelah dilakukan lidik dan koordinasi bahwa benar orang tersebut merupakan buronan yang lari dari ruang tahanan Polres Lutim lantaran terjerat kasus Narkotika jenis shabu. Kemudian kami bersama anggota langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SF,” ungkap Hanny Willem.
Sebagaimana diketahui, personil Satuan Resnarkoba Polres Lutim yang dipimpin oleh AKP Joddy Titalepta, telah menjemput tersangka SF di Mapolres Sinjai dan membawanya ke Polres Lutim untuk menjalani proses hukum. (Suparman Warium)