LUWU — Yusril alias Ucil Bin Muh. Yusup Abu (20), warga Dusun Muara Selatan Desa Cimpu Kecamatan Suli Kabupaten Luwu ini harus meringkuk di Sel Mapolres Luwu, setelah tertangkap tangan membawa barang haram jenis Sabu. Pria bertubuh ceking itu bernasib apes, saat hendak melancarkan bisnis haramnya di Desa yang hendak dituju, Minggu (6/8/2017), sekira pukul 11.00 Wita.
Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi jika seorang warga Dusun Muara Selatan bernama Yusril kerap melakukan peredaran narkoba di sebuah perkampungan.
“Kami sebelumnya sudah mengantongi identitas Yusril. Hanya saja, ia cukup lihai, Namun meski begitu. Dia (Ucil), berhasil kami bekuk ketika sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Desa Malela,” kata Awaluddin, Senin (7/8/2017)
Pelaku ini lanjut dia, rencananya hendak menuju Kecamatan Bajo, membawa barang haramnya itu, “Begitu kami ketahui keberadaannya langsung kami sergap hingga aksinya yang diduga bawa sabu ke suatu tempat berhasil kami gagalkan,” katanya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan berang bukti berupa 2 narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Oppo warna putih, 1 bungkus rokok berisi sabu, 1 lembar KTP dan 1 korek gas warna ungu, usai barang bukti di kumpulkan dilokasi oleh petugas, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti