BERITABERSATU.COM, JEMBER — Suasana di Kantor Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, tampak ramai pada Senin pagi ini (27/04/2026). Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi dan mengadukan permasalahan sengketa lahan yang mereka alami.
Warga mengaku bahwa tanah yang telah mereka garap dan kuasai selama bertahun-tahun, bahkan secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim dan diserobot oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik sah.
Salah satu korban bernama Rifa’i, warga Desa Tembokrejo, mengaku kaget dengan situasi yang terjadi. Menurutnya, ia dan warga lainnya sama sekali tidak mengetahui adanya perubahan status kepemilikan tanah tersebut hingga muncul nama baru dalam dokumen resmi.
“Kami salah satu korban penyerobotan tanah ini. Sebenarnya kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama Saifudin Haji Ibrohim. Makanya kami kaget dan akhirnya kami menanyakan kepada Kades tentang status tanah ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan bahwa penguasaan atas tanah tersebut sudah berlangsung sangat lama. Bahkan, menurut cerita orang tua, nenek moyangnya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1952. Kepemilikan ini terus berlanjut hingga ke generasi sekarang melalui akta hibah maupun akta jual beli yang sah.
“Itu turun-temurun. Data yang kami miliki ada akta hibah dan akta jual beli karena kami memang terdiri dari 20 orang pemilik. Setelah diperiksa dan dicocokkan dengan arsip serta dokumen tanah di desa, baik di Leter C maupun kerawangan Desa, terbukti asli dan benar itu milik kami. Tidak ada milik pihak yang menyerobot,” tegas Rifa’i mewakili warga.
Kondisi ini semakin memanas karena pihak yang mengaku memiliki sertifikat tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada warga untuk segera mengosongkan lahan. Padahal, menurut Rifa’i, merekalah pihak yang selama ini mengelola, menempati, dan merawat tanah tersebut secara terus-menerus dan sah.
“Pihak lawan memegang sertifikat, sehingga pernah mengirim surat kepada kami agar mengosongkan tanah dengan alasan mereka sudah memiliki sertifikat. Padahal kami sudah menguasai dan menggarapnya puluhan tahun,” tambahnya.
Melihat situasi yang dianggap tidak adil ini, warga pun telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Rifa’i menegaskan akan tetap mempertahankan haknya atas lahan tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami tetap mempertahankan karena itu milik kami. Harapannya saya mohon siapa pun itu tolong bantu kami, bahwasanya kami pemilik yang sah,” pinta Rifa’i dengan harapan adanya perhatian dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan puluhan warga tersebut. Ia menyatakan bahwa warga datang untuk mengadu dan meminta mediasi terkait masalah konflik sengketa di Dusun Sambileren.
“Mereka datang untuk mengadu dan minta mediasi.Yang dikeluhkan terkait masalah penyerobotan tanah yang ada di Dusun Sambileren,” ujar Saiful Bahri.
Menurut keterangan Kades, warga mempertanyakan tindakan pihak lawan yang dianggap terlalu cepat melakukan pembongkaran atau perbuatan sepihak tanpa adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Katanya, tidak ada putusan dari pengadilan kok sudah dilakukan pembongkaran sepihak. Dari pihak warga meminta kejelasan status tanah tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan pihak desa, dokumen yang ditunjukkan oleh warga pengadu dinilai valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan desa. Dokumen tersebut antara lain berupa surat-surat tahun 1980 dan akta jual beli yang tercatat rapi.
“Data yang dimiliki warga benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dari pihak kontra, disebutkan ada sertifikat tahun 1965 yang kemudian mengalami perubahan atau penerbitan baru tahun 2025. Namun, kami hingga saat ini tidak diberikan salinan dokumen tersebut,” tambahnya.
Meskipun kasus ini sudah masuk ranah hukum dan dilaporkan ke kepolisian, pihak desa tetap menampung seluruh keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga sebagai bentuk pelayanan dan upaya menjaga situasi agar tetap aman.
Saiful Bahri berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang kondusif, damai, dan sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penentuan siapa yang benar dan berhak atas tanah tersebut adalah wewenang dari institusi yang berkompeten secara hukum, bukan pihak desa semata.
“Harapannya kondusif. Kalau siapa yang berhak itu, bukan kami yang menentukan, tapi pihak yang berwenang,” pungkas Kades Saiful Bahri. (Tahrir)