Sidang Perkara Kasus PAUD Bone, Ini Tuntutan Jaksa

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 1 Juli 2020, siang tadi.

Sidang kali ini digelar dengan agenda sidang tuntutan, setelah sebelumnya ditunda sebanyak empat kali. Dihadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Ihsan dan Masdar, sementara Sulastri belum sempat hadir dipersidangan lantaran masih sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukumnya ke Majelis Hakim.

“Terdakwa Sulastri tuntutannya 3 tahun denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti 395 juta subsidair 1 tahun 6 bulan. Terdakwa Muh. Ihsan tuntutannya 3 tahun denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp.414.920.000 subsidair 1 tahun 6 bulan. Sementara Masdar tuntutannya 7 tahun denda 400 juta subsidair 4 bulan kurungan uang pengganti Rp.2.792.310.000 subsidair 3 tahun 6 bulan,” ungkap Andi Kurnia Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana PAUD kepada Beritabersatu.com.

Sementara Hakim Ketua pada persidangan tersebut, Harto Pancono setelah Penuntut Umum membacakan tuntutannya, memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa selama dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

“Supaya imbang, kemarin kami beri waktu JPU selama dua minggu siapkan tuntutan, dan kami beri juga waktu dua minggu kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan,” katanya. (Iwan Taruna)

You may also like