SINJAI, BB — Aparat kepolisian Polres Sinjai menangkap 2 pelaku narkoba berinisial UD (40) dan SR (32) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu kemarin, (17/06/2020)
Hari ini, Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, bersama Kasatres Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem, SH, menggelar konfrensi Pers di ruang lobby Parama Satwika Polres Sinja, Kamis (18/06/2020).
Menurut Kapolres Sinjai, bahwa kedua pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis narkoba.
Keduanya telah diamankan oleh satuan unit narkoba Polres Sinjai pada hari rabu siang di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Sinjai bersama barang bukti berupa sabu-sabu.
“Keduanya kita amankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu. Ini berdasarkan dari laporan masyarakat sehingga anggota kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, dan akhirnya berhasil,”
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi warga Sinjai, agar selalu berhati-hati dan mengawasi keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Terutama bagi orang tua, tentunya sangat perlu untuk berperan aktif untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya serta turut membantu pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah ragu untuk melaporkannya,” ungkap Kapolres Sinjai kepada beritabersatu.com.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem, saat dihubungi beritabersatu.com, mengatakan bahwa barang bukti sabu dari kedua tersangka seberat 1,44 gram, dengan kondisi yang sudah terbungkus oleh plastik.
“Beratnya 1,44 gram, namun itu sudah dalam kondisi terbungkus plastik menjadi 5 sachet. Berdasarkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub 112 ayat 1 dan Sub 132 ayat 1, KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Hanny Willem. (Suparman Warium)