BONE, BB – Terduga pelaku bandar narkotika jenis sabu, Laccokkong, siang tadi menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Watampone, Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2020)
Sidang perdana dengan nama terdakwa berinisial IC tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Surahacmat, Hakim Anggota Panji Prasetyos, dan Khaerunnisa, serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bone Idawati. Sementara terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya Rahmawati dan Andi Harun Nur.
Erwin J, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone kepada Beritabersatu.com mengatakan bahwa agenda persidangan siang yakni pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
“Tadi cuma pembacaan surat dakwaan dinda, agenda selanjutnya pemeriksaan saksi,” kata Erwin.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa IC, Andi Harun Nur kepada Beritabersatu.com mengatakan sementara pihaknya tidak menemukan masalah pada proses pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
“Iye pembacaan dakwaan tadi, masalah dakwaan tidak keberatan kami selaku Penasehat Hukum terdakwa,” ungkap Andi Harun Nur. (Iwan Taruna)