MALANG, BB – Polisi Sektor (Polsek) Wagir, berhasil mengamankan seorang pelaku ber inisial L A Y, 34 tahu, warga Dusun Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/3/2020) kemarin, lantaran diduga sebaga pengedar Pil Koplo.
Menurut Kasubbag Polres Malang Ipda Nining Husumawati, membenarkan tentang terjadinya penangkapan yang di lakulan oleh Polsek Wagir.
“Iya memang minggu kemarin anggota kepolisian kami yang bertugas di Polsek Wagir telah melakukan atau mengamankan seorang pengedar pil terlarang di wilayah wewenang polsek Wagir,” ucap Nining.
“Setiap orang yang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan, sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Nining.
Lebih lanjut dikatakan, Proses penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Wagir, lantaran sebelumnya telah mendapat Informasi tentang adanya pengedaran pil terlarang di daerahnya.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan terhadap terduga pada saat sesaat setelah melakukan transaksi penjualan barang berupa PIL DOBEL L, dengan Barang Bukti yang diamankan, 1(satu) buah Handphone (satu) kantong plastik berisi 1.682 butir pil warna putih dengan logo “LL” 1 bendel kantong plastic berisi plastic klip kecil Dan Uang tunai sejumlah Rp. 213.000,” tandasnya. (Yanti)