Polres Mamuju Utara Release Kasus Curat dan Pembunuhan

0 comments

PASANGKAYU, BB – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap pelaku Curat yang telah meresahkan masyarakat kabupaten Pasangkayu selama ini.

Pengungkapan terhadap Pelaku Curat ini disampaikan Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat Press Release di Baruga Panaluang, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan SH.S.I.K bersama Kapolsek Baras, Jumat (06/03/2020)

Dalam Releasenya, Akbp Leo menyampaikan bahwa Tersangka R (34) tahun, melakukan aksinya di kabupaten Pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020 dan telah melakukan pencurian sebanyak sebanyak 29 Tkp namun yang dilaporkan dipolres mamuju utara sampai saat ini baru 4 LP.

Adapun pelaku urai Kapolres, menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan, Hasil uang curian tersebut selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya digunakan juga untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor.

“Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” jelas, Kapolres.

Selain Pengungkapan Kasus Curat, Ditempat yang sama Akbp Leo, juga menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Tsk S (21) tahun, terhadap korban MY hingga meninggal dunia.

“Jadi awalnya, Pelaku Marah setelah ditempeleng oleh korban pada saat bertemu dijalan dan sebelumnya Tersangka pernah ditegur oleh Korban untuk tidak mengikat sapi depan rumah korban yang menurut tersangka adalah miliknya namun korban juga mengaku lokasi tersebut adalah miliknya.

“Untuk tersangka S sendiri akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tutupnya. (Arif)

You may also like