Gondol Ponsel Korbannya saat Tidur Pulas, Dua Pemuda Ablam di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), masing-masing bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Jalan Abu Bakar Lambogo dan Rey (18), warga Jalan Sungai Saddang Baru diringkus oleh Tim Khusus Polsek Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus yang dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020), membenarkan kedua warga Abu Bakar Lambogo (Ablam), itu mendekam di bui sel Mapolsek Makassar. Kata dia, penangkapan sebelumnya pada hari Rabu (8/1)2020), berdasarkan dari laporan korban bernama Wahyudi yang berprofesi Konsultan Kesehatan.

“Dari keterangan korban menyebutkan bahwa barang miliknya pada hari Sabtu (4/1/2020), dua unit ponsel merek Xiomi Resmi 3 warna hitam dan ponsel merk Huawei Y 51 yang disimpan dalam rumahnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, tepatnya diruang tamunya raib digondol maling. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta,” kata Kompol Supriady

Laporan korban lanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Khusus Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hariyanto Rahman dengan turun menyelidiki. Alhasil proses penyelidikan pun berbuah hasil identitas pelaku teridentifikasi.

“Informasi diterima Unit Khusus Polsek Makassar diketahui pria yang mengambil ponsel korban bernama Wawan dan Rey yang diketahui keberadaanya tengah berada di Jalan Abu Bakar Lambogo. Tanpa menunggu waktu lama Tim Khusus bergerak ke lokasi yang ditujukan, kedua pelaku pun tanpa perlawanan berhasil dibekuk,” jelasnya.

Selain mengamankan keduanya kata Kompol Supriady turut disita barang bukti berupa dua unit ponsel merk Xiaomi Redmi warna hitam dan Ponsel Huawei warna hitam milik korban.

“Pelaku yang di interogasi mengakui perbuatannya bahwa betul mereka keduanya menjarah ponsel korban disaat korban sedang tidur pulas diruang tamunya. Kini kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Ismar)

You may also like