MAKASSAR, BB — Sukorno Firdaus alias Mile (40), sesekali meringis kesakitan saat hendak melangkah. Dia dijebloskan dibalik sel jeruji besi, setelah sebutir timah panas bersarang dikakinya. Polisi memberinya tindakan tegas lantaran mencoba melarikan diri setelah membenturkan kepalanya diwajah seorang petugas yang menjaganya.
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengungkapkan, tersangka Mile dilumpuhkan setelah tiga kali tembakan udara dilakukan. Namun diabaikan.
“Ketika digiring dalam pengembangan pencarian barang bukti kejahatannya, setiba dilokasi yang ditujukan. Tersangka diturunkan dari mobil, tiba-tiba membenturkan kepalanya ke wajah petugas, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri. Meski upaya persuasif dengan dilepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun tersangka mengabaikannya dengan terpaksa betisnya ditembak barulah langkah kakinya terhenti seketika tumbang, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Indratmoko, Kamis (10/10/2019)
Perwira dua bunga melati dipundaknya itu menyebutkan bahwa warga Jalan Amy Sailan itu memiliki enam catatan kepolisian. Aduan itu terigestrasi masing-masing yakni Aduan : 488 / VII / 2019 / Sek Tamalate dalam kasus penculikan anak, kemudian LP / 604 / VII / 2019 / Restabes dalam kasus pemerkosaan, sekanjutnya penculikan anak di Jalan Tamalate IX, Kelurahan Kassi – kassi, Kecamatan Rappocini, korban AR yang juga perhiasan miliknya berupa anting emas dijarah kejadian itu pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019
Selanjutnya laporan polisi LP / 244 / IX / 2019 / Sek Rappocini dalam tindak pidana percobaan pencurian, kemudian / 623 / IX / 2019 / Sek Rappocini dalam kasus penculikan anak dan nomor : STPL Aduan / 623 / IX / 2019 / Sek Manggala.
“Dari aduan itu. Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menggelar Operasi Sikat Lipu 2019, turun menyelidiki pelaku. Hasilnya diperoleh informasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian dan pemerkosaan sedang berada di Jalan Syeh Yusuf Katangka. Tak butuh waktu lama Tim Jatanras Polrestabes Makassar kelokasi yang dutujukan. Disebuah rumah disana dikepung tersangka pun berhasil diringkus, selanjutnya digelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk diperiksa,” jelas Kasat Reksrim lagi.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Reksrim, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan anak pada tanggal 2 Juli 2019 di Jalan Sultan Alauddin III dan berhasil mengambil jam tangan dan 2 buah anting emas seberat 2 gram.
“Ada empat perkara yang disebutkan tersangka, pertama setelah menculik seorang bocah perempuan dan menjarah perhiasan anting emasnya, kemudian tersangka mengaku menjual emas tersebut di Jalan Sombaopu. Tersangka juga mengaku dalam melancarkan aksinya telah merudapaksa korbannya kejadian itu di Pondok Famili pada tanggal 3 Juli 2019 lalu,” terang Kasat Reksrim mengutip pengakuan tersangka menambahkan lagi.
“Aksi selanjutnya dengan melakukan penculikan anak di Jalan Manggala Raya. Dari lokasi korban diculik kemudian tersangka menurunkan korban di Jalan Coknuri, terakhir aksinya hendak melakukan pencurian di Jalan Syekh Yusuf Katangka pada bulan September 2019. Usai diintrogasi tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan penadahnya di Jalan Sombaopu. Hasilnya pria bernama Supri diringkus. Kini kedua tersangka mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolrestabes Makassar,” pungkas Kasat Reksrim.
(Ismar)