MAKASSAR, BB — Sepak terjang Anto alias Agus alias Ateng yang merupakan maling berakhir sementara waktu setelah tim gabungan Kejahatan dan kekerasan (Jatanras), yang diback up tim khusus (Timsus) Polda Sulsel meringkusnya. Bahkan Ateng sapaan akrab maling ini dilumpuhkan.
“Setelah diintrogasi dan mengakui beberapa titik lokasi aksinya di wilayah hukum Polres Pangkep. Tim gabungan menggiringnya dalam pengembangan penunjukan barang bukti. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus lantaran Ateng melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas pun terpaksa menembak betis pada bagian kirinya, setelah sebelumnya dikakukan upaya persuasif dengan melakukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun Ateng tak menggubbrisnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky yang dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019)
Sebelumnya sambung Dicky, warga Jalan Belibis Kota Makassar itu dalam catatan kepolisian. Ia telah melakukan aksi pencurian dibeberapa titik lokasi di wilayah hukum Polres Pangkep. Dari aduanya yang diterima petugas kepolisian menyebutkan bahwa sebuah Toko Mega Elektronik, Kecamatan Pangkajene tepatnya di Jalan Kelapa nomor 33.
“Aksi pencurian di Toko Mega Elektronik terjadi pada Dinihari Selasa (29/9/2019), lalu. Dari keterangan korban menyebutkan bahwa sebelum ia meninggalkan toko miliknya pada Senin sore ia menutup semua jendela toko miliknya. Bahkan semuanya dalam keadaan terkunci. Korban dan anaknya kaget pada Selasa pagi harinya, korban pun keruangan pribadinya dan mendapati kunci dalam keadaan rusak,” jelas Dicky.
Selanjutnya kata Dicky, korban memeriksa barang di tokonya ternyata maling menjarah beberapa unit barang elektronik berupa satu unit laptop jenis lenovo, uang senilai Rp10 juta, satu unit piwer bank, satu unit hp balcberry, satu unit kamera dji pocket dan hardisk.
“Aduan korban ditindaklanjuti dalam giat operasi sikat lipu 2019. Tim Jatanras Polres Pangkep berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk turun menyelidiki pelaku pencurian dari beberapa laporan diterima Polres Pangkep. Proses penyelidikan berbuah hasil pelaku teridentifikasi. Bahkan keberadaannya diketahui tengah berada di Jalan Cendrawasih Kota Makassar,” terang Dicky.
Tim gabungan pada Kamis pekan lalu (3/10/2019), bergerak lanjutnya, sebuah kos-kosan di Jalan Cendrawasih dikepung. Pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu pun tanpa perlawanan langsung dibekuk.
“Saat introgasi, Ateng mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian di toko mega elektronik Kabupaten Pangkep. Barang bukti itu kata pelaku ia sembunyikan. Petugas pun menggiringnya dakam pengembangan penunjukan barang bukti. Hasilnya beberapa barang bukti yqng dikuasainya berhasil disita berupa dua unit habdphone, satu unit kamera, satu unit laptop merk Lenovo, satu buah rekening, dan satu buah kartu ATM,” beber Dicky.
Tidak sampai disitu, tim gabungan kembali mengintrogasinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya dalang dari aksi pencurian di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pangkep.
“Pelaku menyebutkan beberapa toko yang pernah dibobolnya diantaranya Toko Bangunan di Kelurahan Baru, Toko Mega Elektronik, Tiko Bangunan Nur Alam Bangunan, Toko Bangunan Dunia Bangunan dan Toko Bangunan Mulya Jaya Bungoro. Usai diintrogasi tim gabungan menggiringnya dalam pengembangan saat itulah pelaku melakukan perlawanan dan menciba melarikan diri hingga petugas pun melumouhkannya,” pungkas Dicky.
(Ismar)