Dua Hari Razia Penertiban Pajak, Samsat Sinjai Jaring 80 Kendaraan

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) Kabupaten Sinjai Gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan, disejumlah titik.

Operasi penertiban ini telah dilakukan selama dua hari berturut-turut yakni Selasa hingga Rabu dengan tujuan agar pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Samsat Sinjai, Andi Dewan, yang dikonfirmasi, jumat (16/8/19) mengatakan jika dua hari penertiban yang dilakukan masing-masing, yakni di hari pertama di perbatasan Jalan Poros Sinjai-Bone tepatnya di Bonto dan di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Mangottong.

“Penertiban yang dilakukan di jalan poros Sinjai-Bone, petugas menjaring sebanyak 25 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat. Adapun 23 kendaraan roda dua yang terjaring melakukan pembayaran pajak ditempat serta 9 kendaraan roda empat, dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp. 27.588.954,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penertiban hari kedua di jalan poros Sinjai-Bulukumba, lanjut Andi Dewan, pihaknnya menjaring sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat.

“Untuk kendaraan roda dua ada 25 unit yang melakukan pembayaran pajak ditempat, sedangkan untuk kendaraan roda empat 3 unit. Jumlah dana tunggakan pajak kendaraan yang terkumpul di hari kedua sebesar Rp. 9.718.494,” jelasnya.

“Jadi, total dana hasil penertiban tunggakan pajak yang dterkumpul dalam operasi selama dua hari ini, totalnya sebanyak Rp. 37.307.448. Dengan total kendaraan yang terjaring sebanyak 55 unit kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat,” bebernnya.

Sementara itu, Kanit Regident Samsat Sinjai, IPDA Agusnawan, menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu.

“Bayarlah pajak kendaraan anda pada tepat waktu. Menunggak sehari sama halnya menunggak sebulan,” pungkasnya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like