SINJAI, BB — Mengenai air kemasan merek Argus yang disinyalir ilegal dan tersebar di kalangan masyarakat Kabupaten Sinjai, pihak perusahaan PT Argus Rezky Pratama yang memproduksi air kemasan 220 ml tersebut angkat bicara dengan melakukan klarifkasi dengan Pemeritah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai.
Klarifikasi ini difasilitasi Wabup Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019), yang dihadiri Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dra Hj. Darmawati, perwakilan Disperindag, Satpol PP dan pihak perusahan PT. Argus Rezky Pratama.
Hj. Agusnawati pemilik perusahaan mengatakan, terkait adanya kode produksi (No. Registrasi MD 265220001167) yang tidak sesuai dengan nomor registrasi yang terdaftar di BPOM sebelumnya merupakan kode produksi lama Argus sebelum kode produksi baru (No.Register MD 265220001168) terbit beberapa bulan lalu.
Lebih jauh diungkapkan, pemakaian lead lama pada merek Argus ini juga dikarenakan pemesanan bahan baku lead yang memakan waktu yang cukup lama, sedangkan kode produksi dari BPOM tidak jelas kapan terbit, sehingga pihaknya tetap memakai lead lama yang jumlahnya pada saat itu 1200 rol.
“Tidak mungkin juga kami memakai lead lama kalau sudah ada yang baru seandainya tidak ada stok, buktinya kami juga sudah memakai yang baru dan ternyata baru kami juga tau kalau kode produksi kami (No. Registrasi MD 265220001167) sudah dipakai sama merek lain yang kemasan 19 Liter, Jadi itu stok lama,” ujarnya.
Namun ia mengaku jika kualitas air minum yang dihasilkan pada perusahaan miliknya (Argus Red) tidak berpengaruh dengan adanya kejadian ini, karena persoalan ini hanyalah kesalahan pemakaian lead lama (kode produksi).
Sementara itu, pihak Dinkes Sinjai menuturkan jika apa yang dilakukan sudah sesuai dengan fungsi pengawasan Dinas Kesehatan untuk menjaga kualitas bahan makanan, dan minuman karena menyangkut orang banyak.
“Jadi kami sudah dua kali sebenarnya dapati temuan begini, dan yang satunya itu sudah ditutup karena memang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dra Hj. Darmawati, saat ditemui diruang kerjanya.

kode BPOM yang tertera pada kardus berbeda dengan yang dikemasan air
Dikatakan, Hj. Darmawati managemen perusahaan Argus, sudah melanggar aturan juga karena dari hasil sidak tim terpadu beberapa waktu lalu juga ditemukan air kemasan Argus yang berbeda dimana kode BPOM yang tertera pada kardus berbeda dengan yang dikemasan air.
“Kita serahkan ke BPOM bagaimana hasil tindaklanjutnya, sebab ini bukan rananya dinkes Sinjai,” tandasnya.
Terpisah, Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Kabupaten Sinjai, melalui sekretarisnya Asrul Gani menilai apa yang dilakukan oleh dinas kesehatan sinjai merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kualitas bahan makanan, dan minuman karena menyangkut orang banyak. sebab ini dampaknya bisa berkaitan dengan kesehatan bagi yang mengkomsumsinya.
Begitupun lanjut Dia, apapun dalilnya yang disampaikan pihak perusahaan, namun berdasakan temuan Dinkes Sinjai, maka tetap saja indikasinya pihak perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran peraturan perundang Undangan yang berlaku.
“Dasar hukumnya cukup jelas, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Jadi seharusnnya pihak perusahaan belum bisa melakukan produksi sebelum kode produksi baru itu diterbitkan, atau paling tidak perusahaan tidak boleh lagi menggunakan lead lama, untuk produksi baru” katanya.
Belum lagi adanya perbedaan kode produksi BPOM yang ada dikardus berbeda dengan kode produksi pada isi kemasan, sehingga ini ada indikasi dugaan penipuan yang dilakukan pihak perusahaan kepada BPOM dan Petugas lainnya yang menangani hal ini yang pada akhirnya masyarakatlah yang menerima dampaknya.
“Olehnya itu, IHI Sinjai meminta pihak BPOM maupun pihak terkait lainnya untuk betul-betul serius menangani masalah ini, kalau perlu pihak terkait menarik dari pasaran air mineral merek Argus yang produksi baru tahun 2019 yang masih memakai kode produksi lama atau lead lama,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Dinkes Sinjai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti mengkomsumsi air kemasan (Air Mineral) isi 220 ml yang tersebar.
Pasalnya, dalam hasil penelusuran Dinkes dan BPOM Makassar telah menemukan air kemasan yang tidak sesuai dengan kode produksi yang terdaftar di BPOM. (Red)
Editor : Muh. Asdar