Terkait Kisruh Lelang Jabatan Sekda Sinjai Yang Berujung Laporan, Kuasa Hukum Pemda Jumpa Pers

0 comments

Sinjai, — Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menggelar jumpa Pers terkait kisruh seleksi Jabatan Sekretaris Kabupaten (sekkab) Sinjai dimana tim seleksi sudah menuntaskan tugasnya pada Desember 2017 lalu Sesuai yang dijelaskan Oleh Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Minggu, 08/03/2018. Sekira Pukul 08.00 Malam.

Terkait inisiatifnya menggelar jumpa pers, Khair kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab merasa perlu menjelaskan kronologi lelang jabatan, karena ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoal hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi.

Didalam Jumpa Persnya Khair Khalis Syurkati menguraikan bahwa skoring baru diumumkan pada Maret 2018 karena menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Oleh karena ada laporan di Kementerian Dalam Negeri maka dari itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Melakukan Klarifikasi tentang hasil seleksi yang dinilai cacat. Menurut pelapor, ada yang lulus seleksi namun pernah bermasalah, yakni di non job. Akhirnya KASN menelusuri laporan tersebut,” kata Khair Khalis Syurkati, saat jumpa pers di Rumah Makan Arista.

Khair yang bersama kuasa hukum Pemkab Sinjai lainnya, Alamsyah, menuturkan bahwa KASN telah merampungkan investigasi dan klarifikasinya, dan tidak ditemukan masalah pada seluruh peserta seleksi.

“Hasilnya adalah, Komisi ASN menilai penonaktifan Akbar yang juga peserta seleksi Sekkab murni karena faktor like dan dislike oleh Bupati Sinjai saat 2008 silam. KASN tidak menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Akbar sehingga tetap bisa ikut lelang jabatan,” terangnya.

“Bahkan kami sudah pegang hasil pemeriksaan Inspektorat saat penonaktifan puluhan pejabat saat itu termasuk pak Akbar. Dan di surat pemeriksaan ini tidak dijelaskan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan para pejabat yang dinonjob tersebut,” tambah Khair dan Alamsyah.

Alamsyah dan Khair menambahkan, pengumuman skoring ke publik tidak perlu dipersoalkan karena aturan memang mengharuskan itu diumumkan. “Nah sekarang yang kita tunggu adalah penetapan Sekkab defenitif. Siapa dia, kita tunggu sama-sama,” tambah Khair

Diketahui bahwa Skoring atau nilai untuk tiga orang pejabat yang ikut seleksi sudah keluar, dan diketahui publik. Mereka yang ikut seleksi adalah Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Meraih Nilai tertinggi, menyusul Plt Sekkab Sinjai, Akbar Mu’min, kemudian diperingkat terakhir Staf Ahli Bupati, H. Muhammad Irvan.

Foto Surat Pengumuman Hasi Seleksi Kompetensi dan Wawancara Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai

(*)

Editor : Supardi

You may also like