Kades Widodaren Pemalang Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Transaksi Tanah Waris

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kepala Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Kades dilaporkan atas dugaan maladministrasi terkait proses transaksi tanah waris.

Selain dilaporkan ke Ombudsman RI, ahli waris melalui kuasa hukumnya juga melaporkan ke Bupati Pemalang dan mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Tarkijah Dalim dari Kantor Hukum Ganang Sukma Permana, S.H. & Associates pada Jumat 12 Juni 2026.

Langkah tersebut diambil setelah pihak ahli waris menemukan dokumen transaksi tanah yang masih tercatat atas nama Almarhum Tarkijah Dalim, namun telah dilengkapi tanda mengetahui dari Pemerintah Desa Widodaren.

Ganang Sukma Permana S.H. mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta perlindungan hak masyarakat.

“Kami menemukan adanya Surat Pernyataan Jual Beli dan Kwitansi tertanggal 8 Mei 2026 yang berkaitan dengan tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV yang masih tercatat atas nama almarhum Tarkijah Dalim,” ujar Ganang dalam keterangan persnya, Jum’at (12/6/2026).

“Dokumen tersebut bahkan dibubuhi tanda mengetahui oleh Pemerintah Desa Widodaren,” imbuh Ganang.

Pihaknya menilai terdapat persoalan serius karena para ahli waris yang sah disebut tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa menjual, maupun pelepasan hak atas tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026 ahli waris melalui kuasa hukum telah melayangkan Surat Keberatan Resmi, Permintaan Penjelasan Administratif, dan Peringatan Hukum kepada Pemerintah Desa Widodaren.

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait dasar hukum dan administratif, proses verifikasi, dokumen yang dijadikan dasar transaksi, hingga alasan pemerintah desa memberikan tanda mengetahui pada dokumen jual beli.

Namun, hingga saat ini pihak ahli waris belum menerima jawaban ataupun penjelasan tertulis dari Pemerintah Desa Widodaren.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Kepala Desa Widodaren untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban,” tegasnya.

“Sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang semakin besar di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Ganang menegaskan bahwa setiap tindakan administratif yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat seharusnya dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terlebih, objek tanah yang dipermasalahkan masih tercatat atas nama pihak yang telah meninggal dunia dan memiliki ahli waris yang sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ganang mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, Inspektorat Kabupaten Pemalang, dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi perkara tersebut.

“Kami berharap langkah pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris dalam sengketa tersebut,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.(*)

You may also like