Usai Dilantik Ketua YLC Peradi Pemalang, Ganang Sukma Permana Beberkan Program Kerja

by Fauzan
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Ganang Sukma Permana, SH resmi dilantik sebagai Ketua Komite Advokat Muda (Young Lawyers Committee/YLC) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Kabupaten Pemalang periode 2026-2031.

Pelantikan itu dilakukan oleh Wakil Sekretaris Umum YLC Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Despa Hari Siregar, SH yang berlangsung di Ballroom Hotel Regina, Sabtu (25/7/2026).

Usai dilantik, Ganang Sukma Permana menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk bersama-sama membangun organisasi yang solid, profesional, dan berintegritas.

“Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menghadirkan YLC PERADI Pemalang sebagai organisasi yang aktif, progresif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ganang dalam keterangan persnya, Sabtu (25/7/2026).

Sebagai pimpinan advokat muda Ganang akan membawa YLC DPC Peradi Pemalang dengan gebrakan-gebrakan untuk membekali anggota keilmuan yang mendukung profesi.

Ganang mengatakan, sebagai langkah awal YLC PERADI Pemalang telah menyiapkan sejumlah program kerja tahunan, antara lain pelatihan kepimpinan untuk calon pengurus Peradi, goes to kampus, legal academy, networking forum, sport dan wellness hingga social responsibility.

Ganang berharap kepengurusan baru mampu menjadi ruang kolaborasi bagi para advokat muda untuk terus berkembang, sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum.

 

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

“Kehadiran YLC PERADI Pemalang harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan budaya hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut bersamaan dengan pelantikan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang dinakhodai Misbahul Munir dan Kepengurusan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pemalang masa bakti 2026-2031.(*)

You may also like