BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menyoroti dugaan penyalahgunaan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Luwu Utara.
Sorotan tersebut disampaikan Karemuddin melalui sebuah seruan publik yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak menjadi komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam seruannya, Karemuddin mempertanyakan adanya BBM yang disebut dapat ditemukan kembali di titik penjualan eceran yang berjarak sekitar 30 hingga 300 meter dari SPBU, dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.
“BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan. Hak rakyat, bukan ladang keuntungan pribadi,” demikian pesan yang tercantum dalam seruan tersebut.
Karemuddin juga mempertanyakan dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang membeli dan menampung, serta bagaimana BBM subsidi bisa dijual kembali dengan harga sekitar 25 hingga 30 persen lebih mahal dari harga resmi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi kebocoran dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Ia mendorong BPH Migas dan Pertamina, bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap distribusi BBM subsidi di Luwu Utara.
Beberapa langkah yang didorong antara lain melakukan pengawasan lapangan di SPBU dan titik penjualan eceran, mengaudit data penyaluran SPBU, memeriksa praktik pembelian dan pengisian BBM, serta menelusuri asal-usul BBM yang dijual kembali di luar SPBU.
Selain itu, Karemuddin meminta agar pengawasan tidak hanya berhenti pada pihak pengecer. Seluruh rantai distribusi, mulai dari SPBU, pembeli, penampung, pengecer hingga konsumen, dinilai perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi transaksi yang tidak wajar.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap kepatuhan SPBU, termasuk penerapan pengawasan, CCTV, dan mekanisme pendataan transaksi untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
“Usut, periksa, dan hentikan penyalahgunaan BBM subsidi di Luwu Utara,” tegas Karemuddin dalam seruan tersebut. Rabu (09/09/2026).
Karemuddin menilai transparansi hasil pengawasan juga penting. Ia meminta data mengenai kuota, realisasi penyaluran, transaksi bermasalah, serta langkah penindakan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan perdagangan BBM, namun harus menggunakan BBM nonsubsidi dan mengikuti jalur usaha yang legal.
“BBM subsidi adalah kebijakan negara untuk rakyat, bukan hadiah negara untuk para pemburu rente,” demikian pesan Karemuddin.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran demi memastikan hak masyarakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. (Kaisar)