SINJAI – Wujud kesepahaman antara penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai terkait PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye, akhirnya direalisasikan, Selasa (27/3/18).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai menertibkan Branding Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di Kompleks Terminal Sinjai yang menempel di Mobil Pribadi maupun di angkutan umum.
Penertiban yang dilakukan serentak di semua kecamatan ini, kecuali Kecamatan Pulau IX, melibatkan Aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Sinjai.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arifin yang terjun langsung dalam penertiban ini, mengaku penertiban Branding tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap penegakan peraturan tentang penyelenggaraan kampanye, terutama soal Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye paslon.
“Berdasarkan rapat yang kita laksanakan bersama Panwaslu, kita sepakati hari ini untuk menertibkan gambar paslon yang masih menempel di angkot hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017,” katanya.
Lebih lanjut Arsal berharap kepada semua tim paslon agar lebih proaktif dan membantu penyelenggara untuk taat aturan, sehingga pelaksanaan pilkada tahun ini berjalan sukses.
” Satu sisi kami bukan hanya mengurusi APK saja tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan Pilkada Sinjai yang Aman dan damai, dan mengedukasi masyarakat Sinjai bahwa pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat pada aturan,” ujarnya.
Diketahui, penertiban Branding kendaraan yang telah disepakati tersebut sebagai APK ini, juga diikuti sejumlah Komisioner Panwaslu Sinjai, serta Panwascam Sinjai Utara.
Khusus di Sinjai Utara penertiban ini dipusatkan di tiga titik yakni di Kompleks Terminal, jalan Persatuan Raya dan Jalan Jenderal Sudirman. (*)
Editor : Supardi