BERITABERSATU.COM, Pemalang – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyebut kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pemalang sebagai alarm darurat bagi dunia pendidikan. Sedikitnya dua kasus perundungan yang menyebabkan kematian anak disebut terjadi dalam waktu berdekatan.
Pernyataan itu disampaikan Maria saat mengunjungi rumah duka MHAQ (7), bocah kelas 2 SDN yang diduga korban 1 Kebondalem, di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Sabtu (10/10/2026). Ia bertemu langsung dengan orang tua korban, didampingi Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika kasusnya viral. Menurutnya, dua kejadian dalam waktu berdekatan yang berujung kematian anak harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Di Pemalang tidak hanya satu. Dalam waktu dekat ini ada dua peristiwa perundungan yang menyebabkan kematian. Hanya yang satu tidak terlalu viral,” kata Maria
Maria mengatakan, evaluasi perlu dilakukan terhadap tanggung jawab pihak sekolah dan efektivitas aturan perlindungan anak. Komisi X DPR RI juga akan mencermati kemungkinan memperkuat ketentuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Undang-undang yang sudah ada ini masih bersifat makro. Kami akan mencermati apakah perlu ada pengaturan yang lebih detail dalam RUU Sisdiknas, khususnya untuk memperkuat perlindungan terhadap anak didik maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan yang menyangkut keselamatan siswa ditangani secara serius. Keputusan pihak sekolah, kata Maria, jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dianggap sebagai persoalan biasa.
“Jangan sampai ada keputusan-keputusan yang mengesankan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius, padahal ada hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Selain guru dan kepala sekolah, Maria menekankan pentingnya keterlibatan orang tua. Anak yang mengalami tekanan atau menjadi korban perundungan terkadang memilih diam karena takut atau tidak terbiasa menceritakan masalahnya.
“Anak-anak ini kadang tidak mau bicara, tidak mau terbuka. Takut kepada sekolah atau tidak terbiasa terbuka kepada orang tua. Karena itu, guru, kepala sekolah, dan orang tua harus diberikan pemahaman bahwa mereka semua ikut bertanggung jawab,” katanya.
Maria turut mendorong penguatan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) agar mampu mengenali kondisi siswa sejak dini. Dengan begitu, anak yang mengalami tekanan atau persoalan serius dapat segera mendapat penanganan.
“Guru BK harus bisa mengenali anak didiknya satu per satu. Ketika ada anak yang sedang bermasalah, mengalami tekanan, atau memiliki persoalan lebih berat, penanganannya bisa dilakukan lebih cepat dan lebih awal,” jelasnya.
Meski DPR RI memasuki masa reses, Maria memastikan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian serius Komisi X. Ia menegaskan, penanganan kasus Aqib harus berjalan sesuai prosedur hukum, disertai evaluasi menyeluruh agar sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak.
“Ini akan menjadi sesuatu yang sangat serius bagi Komisi X. Kita akan melihat pasal mana yang perlu diperkuat agar sekolah benar-benar bebas dari perundungan dan kekerasan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di mana pun di Indonesia,” tandasnya.
(Daeng)