Beras Bansos Majalangu Pemalang Dipersoalkan, Warga Mengaku Dipotong 10 Kg dan  Bayar Angkut

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Penyaluran bantuan pangan berupa beras pemerintah pada September 2026 di Dusun Bungkus RW 05 dan RW 06 serta Dusun Krajan RW 03, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menuai keluhan dari warga.

Laporan tersebut disampaikan salah seorang warga bernama Tafsir Slamet. Dalam laporan yang disampaikan, terdapat dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan beras yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah KPM disebut mengaku menerima bantuan dengan jumlah yang diduga telah mengalami pengurangan hingga 10 kilogram. Selain itu, warga juga mengaku diminta membayar uang antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per KPM dengan alasan biaya angkut.

Keluhan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan klarifikasi.

Kapolsek Watukumpul AKP Imam Santoso membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan awal serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Menurut Imam, proses tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan dalam penyaluran bantuan pangan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.

“Kami melakukan lidik dan meminta keterangan terkait laporan tersebut,” ujar AKP Imam Santoso saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Satreskrim Polres Pemalang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apabila dari hasil klarifikasi dan pendalaman tidak ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau nanti tidak ada unsur pidananya, kami komunikasikan dengan Pak Camat. Tapi kalau nanti ada unsur pidananya, otomatis kami akan koordinasi dengan pihak Satreskrim,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, laporan tersebut tetap ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan.

Dengan demikian, dugaan pemotongan bantuan beras hingga 10 kilogram serta pungutan biaya angkut Rp20 ribu-Rp25 ribu tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan tersebut sekaligus memastikan hak para KPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Daeng)

You may also like