Blitax Award 2026, Pajak Daerah Kabupaten Blitar Tembus Rp205,26 Miliar

by Fauzan
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Blitar hingga 26 September 2026 mencapai Rp205,26 miliar. Capaian tersebut disampaikan dalam Gebyar Pajak Daerah Blitax Award 2026 yang digelar di Hand Asta Sih, Kecamatan Srengat, Selasa (29/9/2026).

Bupati Blitar Rijanto mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai pihak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Program ini memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi secara signifikan dalam menyukseskan tata kelola pajak daerah. Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang transparansi dan kolaborasi bersama masyarakat,” ujar Rijanto.

Menurut Rijanto, optimalisasi pendapatan dari sektor pajak tetap diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah. Evaluasi pemungutan pajak, khususnya PBB-P2, juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Dewi Lintangsari menjelaskan, Blitax Award 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak maupun wilayah yang menunjukkan kinerja dalam memenuhi kewajiban pajak.

Penghargaan diberikan untuk sejumlah kategori, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen pajak, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga percepatan pelunasan PBB-P2.

Kategori Wajib Pajak Excellent diberikan kepada sejumlah pelaku usaha, di antaranya Wisata Kampung Coklat, Warung Bambu Barokah, Sumur Amber, dan PT Indomarco Primatama.

Penghargaan juga diberikan kepada desa yang berhasil mempercepat pemungutan maupun pelunasan PBB-P2. Sebanyak sembilan desa mendapat penghargaan atas percepatan pemungutan per 15 Juli 2026, sedangkan sembilan desa lainnya diapresiasi karena telah melunasi PBB-P2 per 28 September 2026.

Untuk kategori kecamatan, capaian pelunasan PBB-P2 antara lain diraih Kecamatan Wonotirto sebesar 92,16 persen, Doko 97,05 persen, dan Srengat 89,5 persen.

Selain itu, lima notaris/PPAT dan PPATS camat menerima penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rijanto berharap capaian penerimaan pajak tersebut dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui kepatuhan wajib pajak serta pengelolaan potensi pajak daerah secara konsisten.**

You may also like