BERITABERSATU.COM, Pemalang – Nama CV Anak Negeri dan CV Bumi Rancang kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai keterkaitan kedua perusahaan tersebut dengan sejumlah pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kedua badan usaha itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan nama Teddy Setiawan, yang belakangan mencuat dalam pembahasan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Menanggapi isu tersebut, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pemalang, Whisnu Hari Purwadi, menegaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Whisnu menyebut, dalam proses pengadaan, pihaknya tidak dapat memberikan kesimpulan mengenai dugaan adanya kendali tertentu terhadap perusahaan penyedia maupun isu penggunaan nama perusahaan lain.
“Kami memang sering mendengar informasi CV Anak Negeri seperti satu kesatuan dengan seseorang. Tapi kami tidak bisa menjustifikasi benar atau tidaknya, karena yang kami lihat hanya proses dan dokumen pengadaan,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan siapa yang mengendalikan perusahaan atau bagaimana hubungan antara pihak tertentu dengan badan usaha bukan menjadi ranah LPSE maupun bagian pengadaan barang dan jasa.
“Apakah yang memilih atau mengendalikan itu seseorang atau bukan, kami tidak bisa menjustifikasi. Karena kewenangan kami hanya sampai proses pemilihan penyedia saja,” katanya.
Whisnu juga menanggapi mengenai sebaran pekerjaan yang melibatkan kedua CV tersebut. Ia menyebut berdasarkan pengamatan terhadap distribusi pekerjaan, kedua nama perusahaan tersebut memang cukup banyak muncul dalam sejumlah paket pekerjaan.
“Kalau melihat secara sebaran, CV Bumi Rancang dan CV Anak Negeri itu banyak. Tapi untuk memastikan berapa jumlah pastinya, harus dilihat datanya terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk mengetahui secara detail jumlah pekerjaan yang telah dikerjakan oleh masing-masing perusahaan, perlu dilakukan penelusuran melalui data sistem pengadaan.
“Kalau ditarik datanya bisa dilihat di sistem. Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan jumlahnya tanpa melihat data,” tambahnya.
Whisnu menjelaskan, pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut masuk dalam kategori pengadaan langsung karena nilai paket masih berada di bawah batas maksimal sesuai regulasi.
“Kalau mengacu Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, batas pengadaan langsung saat ini maksimal Rp400 juta. Kalau paket yang ditanyakan nilainya sekitar Rp269 juta, maka masih masuk kategori pengadaan langsung dan diproses oleh pejabat pengadaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pemilihan penyedia mengacu pada dokumen persiapan pengadaan yang dibuat oleh PPK, mulai dari spesifikasi teknis, rancangan kontrak, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Kami menyikapinya berdasarkan dokumen persiapan pengadaan PPK, yang mencakup spesifikasi teknis, rancangan kontrak, gambar, serta dokumen penting lainnya. Salah satunya penilaian kinerja penyedia yang minimal berkategori baik. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemilihan penyedia,” paparnya.
Terkait isu dugaan penggunaan atau “pinjam bendera” perusahaan yang sebelumnya mencuat, Whisnu menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal tersebut.
Ia menyebut, selama proses administrasi dan persyaratan penyedia terpenuhi, maka secara mekanisme pengadaan dianggap telah berjalan sesuai aturan.
“Kalau isu pinjam bendera, kami tidak menitikberatkan ke sana. Kami tidak bisa membuktikan seseorang pinjam bendera atau tidak, karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Menurut Whisnu, setiap penyedia yang mengikuti proses pengadaan telah menyampaikan fakta integritas dan bertanggung jawab terhadap dokumen yang diberikan.
“Dalam sistem pengadaan, penyedia sudah menyampaikan fakta integritas. Apabila kemudian terbukti memberikan dokumen yang tidak benar, maka penyedia tersebut siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab perusahaan berada pada pihak yang tercantum sebagai direktur sesuai akta perusahaan.
“Ketika CV Anak Negeri mengikuti proses dan sudah memenuhi persyaratan, maka tanggung jawab berada pada direktur yang tercantum dalam akta perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa CV Anak Negeri merupakan perusahaan yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun dan beberapa kali mengikuti pekerjaan pemerintah.
“Sepengetahuan saya CV Anak Negeri memang perusahaan yang sudah lebih dari tiga tahun dan beberapa kali mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.
Namun terkait rekam jejak jumlah pekerjaan secara keseluruhan, ia menyebut masyarakat dapat melihat melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
“Untuk jumlah pekerjaan secara detail bisa dilihat melalui SPSE, karena datanya ada di sana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nama Teddy Setiawan kembali menjadi sorotan setelah mencuat dalam pusaran persoalan proyek di Kabupaten Pemalang.
Selain disebut-sebut terkait dugaan monopoli sejumlah pekerjaan, nama Teddy juga pernah muncul dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Teddy Setiawan diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik CV Bumi Rancang untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari Teddy Setiawan terkait informasi mengenai keterkaitan namanya dengan CV Anak Negeri dan CV Bumi Rancang dalam sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(daeng)