BERITABERSATU.COM, Pemalang – Proyek Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kyai Makmur Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Selain penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan pihak lain dalam pelaksanaan proyek yang secara administrasi tercatat dikerjakan oleh CV Anak Negeri
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp299.338.300 tersebut dalam dokumen pengadaan tercatat dikerjakan oleh CV Anak Negeri sebagai penyedia pekerjaan.
Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan Teddy Setiawan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Nama Teddy disebut memiliki keterkaitan dengan proyek, meskipun badan usaha yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun papan informasi pekerjaan adalah CV Anak Negeri.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan Anto, selaku mandor proyek, yang menyebut bahwa pekerjaan Jalan Kyai Makmur tersebut dikerjakan oleh Teddy Setiawan.
Menurut Anto, CV Anak Negeri yang tercantum sebagai pelaksana pada papan proyek merupakan perusahaan yang disebut berkaitan dengan Teddy Setiawan, meskipun nama direktur yang tercantum berbeda.
“Iya, benar punya Teddy. Dia juga punya tiga perusahaan CV,” kata Anto saat ditemui wartawan, Rabu (16/9/2026).
K3 Proyek Jadi Sorotan
Sorotan terhadap proyek Jalan Kyai Makmur juga muncul setelah penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan Kamis (17/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD secara lengkap seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Padahal, penggunaan APD menjadi salah satu kewajiban dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pekerja selama proses pekerjaan berlangsung.
Data LPSE: Paket Tercatat Selesai
Berdasarkan informasi pengadaan pada LPSE Kabupaten Pemalang, paket pekerjaan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kyai Makmur tercatat dengan kode paket 10964757000.
Paket tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang dengan kategori pekerjaan konstruksi.
Dalam data LPSE disebutkan, pekerjaan tersebut menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai HPS paket sebesar Rp300.000.000, sedangkan nilai pagu tercatat Rp299.999.000.
Metode pengadaan dilakukan melalui Pengadaan Langsung, dengan lokasi pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dalam sistem LPSE, status paket tercatat “Paket Sudah Selesai”.
Nama Teddy Setiawan Kembali Jadi Perhatian
Nama Teddy Setiawan kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan informasi pelaksanaan proyek Jalan Kyai Makmur.
Teddy Setiawan diketahui sebagai pemilik CV Bumi Rancang. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK dalam rangka pendalaman proses penyidikan perkara. Status seseorang sebagai saksi dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Papan Informasi Proyek Ikut Disorot
Selain persoalan K3 dan informasi terkait pelaksanaan pekerjaan, papan informasi proyek yang berada di lokasi juga menjadi perhatian.
Papan tersebut mencantumkan sejumlah informasi seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, nomor SPK, hingga masa pelaksanaan pekerjaan. Namun, tidak terlihat adanya rincian volume pekerjaan yang tercantum pada papan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anak Negeri, Teddy Setiawan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan CV, penerapan K3, serta pelaksanaan proyek Jalan Kyai Makmur tersebut.
(Daeng)