Pemeliharaan Jalan Kyai Makmur Pemalang Rp299 Juta Disorot, Nama Teddy Muncul dan Volume Pekerjaan Disoal

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Proyek Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kyai Makmur di Kabupaten Pemalang menjadi sorotan. Selain nilai pekerjaannya mencapai hampir Rp300 juta, nama Teddy Setiawan ikut mencuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Nama Teddy Setiawan sebelumnya turut mencuat dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Teddy Setiawan, yang diketahui sebagai pemilik CV Bumi Rancang, pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sorotan terhadap proyek Jalan Kyai Makmur juga berawal dari papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi. Papan tersebut mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, nomor SPK hingga masa pelaksanaan, namun tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan.

Dalam papan informasi disebutkan, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp299.338.300.

Pekerjaan tercantum dilaksanakan oleh CV Anak Negeri – Pemalang, berdasarkan SPK Nomor 600.2.10/02.BM.114/2026 tertanggal 1 September 2026, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Pantauan di lokasi, pada Rabu (16/9/2026), menunjukkan pekerjaan yang tengah dilakukan di antaranya berupa drainase dan gorong-gorong. Namun, rincian mengenai volume pekerjaan belum terlihat pada papan proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai berapa panjang drainase, berapa volume gorong-gorong, serta apa saja item pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Rp299.338.300 tersebut.

Selain persoalan volume, status penganggaran proyek juga perlu diperjelas. Istilah “pemeliharaan rutin” menimbulkan pertanyaan apakah paket pekerjaan tersebut memang telah dianggarkan sejak awal dalam APBD Kabupaten Pemalang 2026, atau terdapat perubahan penganggaran maupun perencanaan.

Karena itu, perlu dijelaskan apakah anggaran sebesar Rp299.338.300 tersebut merupakan APBD reguler atau masuk dalam perubahan APBD (APBD-P).

Termasuk bagaimana dasar perhitungan nilai kontrak tersebut ditetapkan dan berapa volume masing-masing pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran.

Di tengah pertanyaan tersebut, nama Teddy Setiawan muncul berdasarkan keterangan pihak yang berada di lapangan. Anto, selaku mandor proyek, membenarkan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh Teddy Setiawan. Ia bahkan menyebut CV Anak Negeri yang tercantum sebagai pelaksana pada papan proyek merupakan salah satu perusahaan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan Teddy Setiawan, meskipun nama direktur yang tercantum berbeda.

“Iya, benar punya Teddy. Dia juga punya tiga perusahaan CV,” kata Anto.

Soal Legalitas Pelaksana

Sementara itu, Ketua Forum Rembug Konstruksi Kabupaten Pemalang, Firman, menegaskan bahwa secara legal formal, praktik pinjam-meminjam perusahaan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tidak diperbolehkan.

Menurutnya, perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana pekerjaan harus menjalankan proyek sesuai dengan kapasitas dan legalitas perusahaan yang bersangkutan.

“Secara aturan, pinjam-meminjam CV atau PT itu ilegal,” tegas Firman.(daeng)

You may also like