BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pelarian TN (54), seorang wiraswasta asal Sinjai Selatan, akhirnya terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai. Pria paruh baya ini tak bisa berkutik saat petugas menyergapnya dalam gelaran Operasi Antik 2026.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu (9/9/2026) sore sekitar pukul 15.52 WITA di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan. Berawal dari aduan warga yang resah akan peredaran barang haram di wilayah mereka, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, S.IP., MM, langsung bergerak mengintai lokasi sejak siang hari.
Saat target terpantau, petugas tanpa buang waktu langsung mengamankan TN. Hasil penggeledahan di badan dan mobil Chevrolet Blazer hitam milik pelaku sukses membongkar modus penyimpanannya. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi paket sabu seberat bruto 1,69 gram yang terbagi dalam tujuh sachet kecil.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 12 sachet plastik kosong, ponsel, serta uang tunai fantastis senilai Rp10.350.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat diinterogasi di lokasi, TN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Mudatsir. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan mendalam.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.Ik., MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor demi menjaga Sinjai tetap aman dan kondusif. (*/Red)