​Dugaan Korupsi di PDAM Bone, Jaksa Tinggal Tunggu Hitungan BPKP Kunci Tersangka

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, BONE — Penyidikan dugaan penyalahgunaan aset dan keuangan Perumda Air Minum Wae Manurunge Bone terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali memeriksa pejabat internal perusahaan daerah tersebut, Rabu (9/9/2026).

Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Subbagian Kas Perumda Air Minum Wae Manurunge. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan aset dan keuangan perusahaan daerah itu.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bone telah memeriksa 16 kepala unit. Secara keseluruhan, pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 50 orang.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Yogi Pratama, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan aset dan keuangan.

“Selanjutnya kita menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan kerugian negara,” kata Yogi.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya mendalami dugaan penjualan aset milik Perumda Air Minum Wae Manurunge. Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan dana kas yang terjadi pada 2018.

“Semua mantan direktur sudah kami mintai klarifikasi,” ujarnya.

Selain para mantan direktur, Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Manurunge yang saat ini menjabat juga telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

“Tahap lidik satu kali, sidik satu kali,” kata Yogi.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, Kejari Bone belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, dokumen, serta alur pengelolaan aset dan keuangan Perumda Air Minum Wae Manurunge. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih ditunggu untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Setiap pihak yang dimintai keterangan dalam proses tersebut tetap memiliki kedudukan hukum sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SW)

You may also like