BERITABERSATU.COM, JEMBER — Bupati Jember, Gus Fawait hadir bersama jajaran Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jember dalam Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampauan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2026 disampaikan langsung oleh Gus Fawait pada Selasa (1/9/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menerima pemberitahuan mengenai perolehan alokasi tambahan dana transfer daerah untuk anggaran tahun berjalan. Pencapaian dana transfer terbesar se-Jawa Timur ini berhasil diraih berkat ikhtiar bersama serta kelancaran lobi-lobi politik yang dibangun antara Pemkab Jember dan DPRD.
“Seluruh tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat berbagai program prioritas daerah. Alokasi dana ini dipastikan tetap selaras dan tidak menyimpang dari dokumen RPJMD serta RKPD yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Gus Fawait, Bupati Jember.
Secara khusus, jajaran pemerintah daerah terus berkomitmen mengoptimalkan sektor kesehatan melalui keberlanjutan program Homecare dan pelayanan Universal Health Coverage (UHC). Di samping itu, penanganan serius juga diarahkan pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya melalui intervensi indikator rata-rata lama sekolah.
”Untuk mengakselerasi tingkat pendidikan masyarakat berusia 25 tahun ke atas, Pemkab Jember merancang formula kolaborasi strategis bersama kelompok-kelompok pengajian. Melalui pengintegrasian kegiatan keagamaan dan proses belajar mengajar kejar paket, warga dapat memperoleh ijazah kesetaraan secara lebih efektif dan efisien,” ungkap Bupati Jember.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jember juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Jember atas dedikasi pembahasan anggaran yang berlangsung secara maraton. Dinamika diskusi serta perbedaan pemikiran yang terjadi di parlemen dinilai sebagai bentuk pengawasan yang sangat sehat dalam roda pemerintahan.
Gus Fawait turut mengusulkan wacana penyediaan staf atau tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD guna memperkuat pelaksanaan fungsi dan pengawasan APBD. Kehadiran tenaga ahli profesional diharapkan mampu mencegah terjadinya kekeliruan pemahaman teknis dalam tiap tahapan penyusunan anggaran.
Lebih lanjut, ditegaskan pula pentingnya kedisiplinan mekanisme tata kelola keuangan daerah antara Banggar dan TAPD sesuai regulasi yang berlaku. Pembahasan mendalam mengenai rincian anggaran program baru akan dilangsungkan secara komprehensif pada tingkatan Komisi saat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah rampung disusun. (Adv/Tahrir)