Beritabersatu.com, Blitar – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kembali dipertanyakan.
Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka kawal sejak Februari 2026.
Desakan tersebut disampaikan saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan itu, rombongan diterima Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bululawang yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari pada 6 Februari 2026.
KRPK dan FMR hadir dengan pendampingan tim hukum Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.
Persoalan ini bermula dari adanya pengakuan Kepala Desa Bululawang, Sutikno, dalam sebuah forum resmi terkait penggunaan Dana Desa 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi. Dalam forum tersebut, yang bersangkutan juga disebut berjanji mengembalikan dana tersebut.
Atas persoalan itu, masyarakat melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kemudian mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan. Pengaduan tersebut turut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi nepotisme, serta persoalan pengelolaan keuangan desa.
Namun hingga September 2026, pelapor masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai proses yang berjalan cukup panjang belum memberikan kepastian mengenai status maupun langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan kajian hukum yang disusun FPPM bersama tim pendamping hukum pada Agustus 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar enam setengah bulan. Dalam kajian itu disebutkan belum ada permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Dokumen tersebut juga menyebut Kejari Blitar pada 16 April 2026 meminta bantuan audit investigasi administratif kepada Inspektorat Daerah. Selanjutnya, melalui surat B-2107/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar menyatakan perkara masih dalam proses reviu dan audit.
Hal inilah yang menjadi salah satu pokok pertanyaan dalam audiensi.
Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati tahapan audit dan reviu yang dilakukan Kejaksaan. Namun, proses tersebut dinilai tetap harus berujung pada kepastian hukum.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan audit tersebut dan apa langkah berikutnya dari Kejaksaan,” ujar Faradina.
Ia menegaskan, dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tidak cukup hanya dilihat dari apakah dana tersebut telah dikembalikan.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak. Tetapi juga bagaimana uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, atas dasar apa digunakan dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Faradina juga meminta Kejaksaan terbuka terhadap hasil pemeriksaan, baik jika ditemukan unsur pidana maupun sebaliknya.
“Kalau memang tidak terbukti ada tindak pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Sementara itu, Koordinator FMR, Renisa Mariani, menilai dugaan penyimpangan Dana Desa Bululawang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” ujar Renisa.
Renisa menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan dan ada indikasi yang harus diperiksa, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.
Ia juga meminta Kejari Kabupaten Blitar memastikan proses penanganan laporan berjalan independen tanpa perlakuan khusus.
“Hukum harus berlaku sama. Kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat biasa harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Pendamping hukum Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, SH, MM, MH, mengatakan audit merupakan bagian penting untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait pengelolaan keuangan desa.
Namun, ia menilai proses administratif tersebut tetap harus memiliki arah dan batas waktu yang jelas.
“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses reviu dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.
Menurutnya, apabila audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Trijanto juga menyinggung penerapan asas ultimum remedium dalam perkara pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, prinsip tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk menghindari proses penegakan hukum.
“Ultimum remedium bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Pemidanaan memang merupakan upaya terakhir, tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan ini murni administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Ia turut mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dipersepsikan sebagai perlindungan terhadap kepala desa maupun perangkat desa ketika terdapat laporan dugaan penyimpangan.
“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto.
Dalam audiensi tersebut, perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang menjadi pembahasan utama, termasuk proses reviu dan audit yang sebelumnya dilakukan Kejari Blitar.
KRPK, FMR dan tim pendamping hukum berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi diikuti langkah konkret mengenai status serta arah penanganan laporan.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mempertanyakan persoalan ini. Karena itu kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Renisa menambahkan, masyarakat membutuhkan kejelasan atas laporan tersebut.
“Kami ingin kasus ini terang. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Sementara Trijanto memastikan tim pendamping hukum akan terus mendampingi proses pengaduan tersebut.
“Kami akan mendampingi proses ini secara hukum dan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi. Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta agar proses hukumnya dijalankan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Selain M. Trijanto, pendampingan hukum Revolutionary Law Firm dalam audiensi tersebut dilakukan Mulyono Habibi, SH dan Kabin Feri, SH.
Hingga kini, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.
KRPK, FMR dan tim pendamping hukum berharap Kejari Kabupaten Blitar segera menyampaikan hasil reviu dan audit sekaligus menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.(zan)