BERITABERSATU.COM,Pemalang – Dugaan penipuan biro umrah dan haji PT Elfazza Mekkah Madinah mulai mendapat sorotan serius. LBH Ambara Keadilan bersama YLC DPC Peradi Pemalang mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pemalang untuk beraudiensi, Rabu (26/8/2026).
Kedatangan LBH dan YLC Peradi yang dipimpin Julio Belnanda Harianja, SH dan Ganang Sukma Permana, SH diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenhaj Pemalang, Asrofi.
Dalam audiensi tersebut tidak sekadar membahas persoalan jamaah, tetapi juga mempertanyakan legalitas serta aktivitas PT Elfazza Mekkah Madinah sebagai penyelenggara perjalanan umrah.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Pemalang, Asrofi, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah merupakan tanggung jawab biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi. Sementara pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan.
“Jamaah umrah mendaftar dan membayar langsung kepada biro yang memiliki izin operasional. Kami tidak menyelenggarakan umrah, hanya melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelas Asrofi.
Ia meminta masyarakat tidak sembarangan memilih biro, agen maupun makelar perjalanan umrah. Legalitas penyelenggara, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama sebelum jamaah menyerahkan uang.
“Sekarang banyak biro umrah, termasuk agen atau makelar yang tidak resmi. Karena itu masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara,” tegasnya.
Sorotan kemudian mengarah kepada PT Elfazza Mekkah Madinah. Asrofi mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali meminta biro tersebut menunjukkan legalitas perizinannya.
Bahkan, pada hari audiensi, jajaran Kemenhaj Pemalang sempat mendatangi kantor PT Elfazza Mekkah Madinah. Namun, menurut Asrofi, legalitas yang diminta belum ditunjukkan.
“Tadi pun kami sempat mampir ke kantornya, namun belum menunjukkan legalitasnya. Jika pembinaan yang kami lakukan tidak diindahkan, maka secara tegas kami akan melaporkan ke Kanwil Kemenhaj Jateng dan akan meneruskan ke Kemenhaj Pusat untuk melakukan penutupan aktivitasnya,” tegas Asrofi.
Ia juga menjelaskan, kantor cabang PPIU yang telah memperoleh legalitas melalui OSS tetap memiliki kewajiban melaporkan keberadaannya kepada kementerian terkait.
Sementara itu, LBH Ambara Keadilan dan YLC Peradi Pemalang memaparkan dugaan adanya pola yang mengarah pada penipuan terhadap calon jamaah. Mereka menduga terdapat jamaah yang diberangkatkan tanpa mekanisme penyelenggaraan umrah sebagaimana mestinya hingga diduga terlantar di luar negeri.
“Menurut kami, pola seperti ini patut diduga sebagai skema penipuan. Jamaah diberangkatkan, tetapi kemudian terlantar dan kembali diminta mengirim uang,” ungkap mereka.
Persoalan tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah maupun masyarakat. Pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dinilai harus diperketat agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penyelenggaraan umrah ilegal.
Audiensi itu juga menegaskan pentingnya tindakan terhadap pihak yang menjalankan aktivitas penyelenggaraan umrah atau mengatasnamakan PPIU tanpa mengantongi legalitas yang dipersyaratkan.
Kemenhaj Pemalang kembali mengingatkan masyarakat agar memilih biro perjalanan umrah yang resmi dan memiliki izin. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran harga murah maupun fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan yang menyeret agen perjalanan umrah Elfazza Mekkah Madinah di Pemalang mencuat setelah empat jamaah melapor ke Polres Pemalang.
Kuasa hukum salah satu korban dari YLC DPC Peradi Pemalang, Ganang Sukma Permana, SH, mengatakan laporan tambahan muncul setelah kasus pertama mencuat.
“Adanya pelaporan satu orang jamaah kemarin membuat jamaah yang lain berdatangan mencari keadilan,” ujar Ganang kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ganang menyebut, salah satu kliennya awalnya menyepakati biaya umrah sebesar Rp36,37 juta. Namun, berdasarkan keterangan korban, total uang yang kemudian diserahkan mencapai Rp56,75 juta.
Rinciannya, pada 19 September 2025 korban menyerahkan uang pelunasan Rp36,75 juta kepada Sari Asih Martanti di Ruko Nur Square, Pemalang. Kemudian pada 12 Oktober 2025 kembali menyerahkan Rp10 juta.
Saat perjalanan berlangsung, korban mengaku kembali dimintai uang tambahan, masing-masing Rp5 juta di Dubai, Rp2 juta di Makkah, dan Rp3 juta untuk tiket kepulangan ke Indonesia.
“Total uang yang telah diserahkan klien kami kepada pihak Sdri. Sari Asih Martanti mencapai Rp56.750.000,” kata Ganang.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut uang. Para korban juga mengaku mengalami kendala selama perjalanan, termasuk merasa terlantar di Dubai hingga Makkah dan Madinah serta mendapatkan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.(*)