Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Dosen FH UMI
BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membacakan sendiri teks Proklamasi dalam upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026— yang selama dua dekade terakhir lazim dilimpahkan kepada pimpinan lembaga legislatif seperti Ketua MPR atau DPR—bukan sekadar pergeseran protokoler.
Langkah ini merupakan panggung simbolik penegasan otoritas kepemimpinan eksekutif yang bernuansa historis-patriotik. Makna Simbolik dan Gelora Historis Tindakan seorang kepala negara berdiri tegak di podium utama dan melafalkan naskah sakral kemerdekaan secara langsung memunculkan kembali memori kolektif era kepemimpinan Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.
Sehingga menarik dianalisis pengaruh dan dampaknya:
– Rekonstruksi Otoritas Tunggal: Selama Orde Baru hingga era reformasi, pembagian peran pembacaan proklamasi kepada pimpinan MPR/DPR mencerminkan semangat desentralisasi seremonial dan penghormatan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Ketika seorang presiden mengambil alih peran tersebut, maka secara visual ia memusatkan narasi kedaulatan langsung kepada mandataris utama bangsa.
– Pesan Ketegasan Kepemimpinan: Gaya pembacaan yang lantang dan posisi sebagai Inspektur Upacara memperkuat citra kepemimpinan yang kuat, seolah disiplin, dan berakar pada doktrin pertahanan serta kebangsaan yang lekat dengan karakter militer Prabowo.
– Respon Politik dan Perubahan Tradisi : Reaksi dari petinggi legislatif, termasuk pimpinan MPR, yang menyatakan bahwa tradisi/konvensi ketatanegaraan bersifat dinamis dan tidak perlu dipermasalahkan, menunjukkan adanya kompromi politik yang cair, atau boleh jadi segalanya diserahkan kepada Presiden yang diinginkannya karena Presiden selain Kepala Negara juga adalah Ketua Partai yang memiliki otoritas penuh, sementara Ketua MPR secara pribadi dan moralitas harus tunduk pada Ketua Partai.
– Fleksibilitas Protokol: Perubahan tradisi dilihat sebagai bentuk inovasi seremonial kenegaraan guna menghadirkan suasana baru di hari ulang tahun kemerdekaan menjadi pemandangan yang sangat berubah. Namun secara konstitusional tentu saja tidak terdapat norma yang melarang peralihan tradisi kenegaraan tersebut dari Ketua Lembaga Legislatif kepada Presiden.
-Sentralisasi Simbol Negara: Langkah ini menegaskan bahwa dalam panggung utama kenegaraan, Presiden ingin tampil sebagai personifikasi penuh dari sejarah dan masa depan republik, meminimalisir jarak antara simbol proklamasi dengan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
Kesimpulan: Keputusan protokoler mengalihkan pembacaan teks proklamasi ini, seolah menunjukkan upaya sadar untuk merangkul kebesaran masa lalu dan merajut kembali otoritas moral kepresidenan yang sentralistik.
Di balik proklamasi yang diulang setiap tahun, cara penyampaiannya hari ini menegaskan pesan politik bahwa sang kepala negara hadir sebagai pengemban langsung amanah. Semoga Presiden merenungi teks Proklamasi yang dibacakan agar sungguh-sungguh menghadirkan kemerdekaan kepada rakyat dengan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Makassar, 18 Agustus 2026