BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mendata 6 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan yang dilakukan Kejari tersebut merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra menegaskan bahwa pemanggilan mitra SPPG tersebut hanya sebatas klarifikasi sesuai perintah langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami memanggil enam mitra SPPG tersebut bukan pemeriksaan, jadi sifatnya sebatas support data atau pengumpulan data,” kata Akhmad Rafliansyah Parsa kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sebagai informasi, pemanggilan klarifikasi mitra SPPG oleh Kejaksaan juga terjadi di daerah-daerah lain seperti Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan permintaan klarifikasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN).(*)