Pengembalian Aset Perumda Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korupsi

by Syamsuddin
0 comments

Opini: Ketua Gasikindo LSM Toappatunru, Syam Arif Sunardi

BERITABERSATU.COM, OPINI — Perlu dipahami bersama bahwa dalam sistem hukum Indonesia, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai suatu korporasi merupakan entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasinya.

Dalam hukum pidana Indonesia dikenal doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability), yaitu doktrin yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak lain yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kepentingan, kebijakan, atau manfaat yang diperoleh korporasi.

Prinsip tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Di sisi lain, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun barang bukti berupa aset tetap Perumda telah dikembalikan, keadaan tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu tindak pidana yang dianggap telah selesai pada saat seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang telah terpenuhi, tanpa bergantung pada telah atau belum dipulihkannya kerugian keuangan negara maupun dikembalikannya hasil tindak pidana.

Dengan demikian, pengembalian aset tetap Perumda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, baik dilakukan secara sukarela maupun atas instruksi Kejaksaan Negeri Bone pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan, pada hakikatnya hanya dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam proses penuntutan maupun pemidanaan. Pengembalian tersebut bukan merupakan alasan hukum yang menghapuskan penuntutan ataupun pertanggungjawaban pidana.

Iktikad baik pelaku dalam mengembalikan kerugian keuangan negara memang dapat dijadikan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana maupun oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Akan tetapi, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, serta pidana tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dianalisis secara komprehensif, perbuatan yang berkaitan dengan pemindahtanganan atau penguasaan aset tetap Perumda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana semakin menegaskan arah kebijakan hukum pidana nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa mengesampingkan berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis.

Oleh karena itu, pengembalian aset Perumda tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum ataupun menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pengembalian tersebut hanya merupakan salah satu keadaan yang dapat meringankan pidana, bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berorientasi pada pemidanaan sebagai primum remedium, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. (**)

You may also like