BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sebanyak 1.207 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Aipda Syarifuddin saat melakukan pemeriksaan di sebuah toko milik pria berinisial IM. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 18 jenis rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian didata dan diamankan oleh pihak kepolisian. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.207 bungkus rokok ilegal yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Pada Jumat (19/6/2026), seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Malili untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Luwu Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai lainnya yang tidak sesuai aturan guna mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara. (Kaisar)