Wali Kota Blitar Ingin Alihkan Hibah Langsung ke Cabor Usai Samanhudi Terpilih jadi Ketua KONI

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar masih terus bergulir. Meski Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai pemenang dalam musyawarah pemilihan dengan raihan 22 suara, rekam jejak hukumnya masih menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Terbaru, Pemkot Blitar mewacanakan skema penyaluran dana hibah olahraga secara langsung kepada cabang olahraga (cabor) maupun atlet, tanpa melalui KONI. Wacana tersebut muncul di tengah kajian hukum terkait status Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar terpilih.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan opsi hibah langsung kepada cabor dipertimbangkan untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran hibah.

“Kalau melihat ketua KONI yang terpilih, permasalahan hukumnya lumayan banyak. Kajian sementara kami, pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum,” ujar wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu selepas menggelar diskusi publik dengan insan olahraga di rumah dinasnya, Sabtu malam (23/5/2026).

Menurutnya, hasil kajian awal Pemkot Blitar menunjukkan bahwa Samanhudi masih menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila KONI tetap menjadi penerima hibah daerah.

“Kajian sementara, seseorang yang masih menjalankan hukuman pencabutan hak politik tidak bisa menerima dana hibah. Kami akan coba dalami lagi dengan meminta fatwa atau pandangan hukum dari lembaga lain, seperti BPK dan Kejaksaan. Kalau memang aturannya seperti itu, maka memungkinkan kita tidak bisa menjalankan hibah melalui KONI,” katanya.

Mas Ibin menegaskan, opsi hibah langsung kepada cabor merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pembinaan atlet tetap berjalan di tengah polemik organisasi olahraga tersebut.

“Kita pelajari semua peraturannya secara detail, jangan sampai hibah yang kita keluarkan menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, menanggapi munculnya opsi hibah langsung kepada cabor, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menegaskan bahwa mekanisme tersebut secara aturan memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, langkah itu tetap harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Undang-undangnya memperbolehkan, boleh-boleh saja. Tapi harus didalami lagi mekanismenya nanti seperti apa. Maka perlu fatwa ataupun penegasan dari institusi yang lebih berwenang,” tegas Syahrul.

Sementara itu, Muhammad Samanhudi Anwar sebelumnya menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua KONI Kota Blitar telah memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI maupun regulasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“ Saya tidak melanggar AD/ART dan Permenpora Nomor 7 itu. Enggak ada. Boleh,” ujar Samanhudi usai terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar.

Dalam kesempatan yang sama, Samanhudi juga sempat menyinggung adanya dugaan “cawe-cawe” pemerintah kota dalam proses pemilihan Ketua KONI.

“Ada cawe-cawe, saya punya buktinya. Saya ngomong lembaga, bukan personal. Saya ngomong wali kota dan kepala dinas,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Wali Kota Blitar. Menurut Mas Ibin, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penganggaran terhadap organisasi olahraga daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Diketahui, Samanhudi pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sekolah di Kota Blitar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara tersebut, Samanhudi divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Usai bebas, namanya kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada akhir 2022. Polisi menyebut Samanhudi diduga berperan sebagai otak dari aksi tersebut.

Meski perjalanan pencalonannya menuai protes dari sejumlah pihak, Samanhudi akhirnya tetap memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar pada 19 Mei 2026 dengan perolehan 22 suara, unggul atas rivalnya, Tony Andreas, yang memperoleh 15 suara. (Zan)

You may also like