BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada 8 dan 10 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Hamri, S.AN., menangkap seorang pria berinisial Is (40), warga Kecamatan Sukamaju.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu sachet diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan tiga sachet diduga sabu yang disimpan di sebuah rumah.
Dari hasil interogasi, Is mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Luwu Timur. Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial S (37), warga Kecamatan Burau, Luwu Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa empat sachet diduga sabu, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak penyimpanan.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Minggu, 10 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Masamba.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (36), warga Kelurahan Kappuna. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan enam sachet diduga narkotika jenis sabu, satu pak sachet kosong, satu unit handphone, serta sebuah dompet warna putih pink yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdhi, mengatakan seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi melawan peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kami. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kaisar)