Beritabersatu.com, Blitar – Bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 terus menjadi perhatian publik. Polemik menguat setelah salah satu bakal calon, mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, kembali disorot terkait rekam jejak hukumnya di masa lalu.
Perdebatan masyarakat kini mengarah pada persoalan integritas calon pemimpin organisasi olahraga. Pasalnya, KONI merupakan lembaga yang mengelola dana hibah pemerintah daerah untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga.
Sorotan tersebut turut ditanggapi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Weppy Susetiyo. Menurutnya, posisi Ketua KONI bukan hanya membutuhkan kapasitas manajerial, namun juga menuntut integritas dan moralitas yang kuat.
“Dalam prinsip tata kelola organisasi olahraga, seorang calon pimpinan harus memiliki integritas, moralitas, reputasi baik, keteladanan, serta kepatuhan terhadap hukum. Itu penting demi menjaga marwah organisasi,” ujar Weppy, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai rekam jejak hukum seseorang, terutama yang pernah terjerat kasus korupsi maupun tindak pidana lain dan berstatus residivis, tidak dapat dilepaskan dari penilaian etik dalam proses pemilihan pimpinan organisasi publik.
Menurut Weppy, figur yang pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap patut menjadi bahan pertimbangan serius, terutama untuk jabatan strategis di lembaga yang mengelola dana publik.
“Aspek integritas berkaitan erat dengan rekam jejak hukum seseorang. Dalam organisasi yang mengelola dana hibah pemerintah, hal itu menjadi faktor penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Weppy juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan penegasan terkait pembatasan jabatan strategis bagi mantan terpidana dalam kurun waktu tertentu.
Ia menyebut Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang mengatur masa tunggu minimal lima tahun sebelum mantan terpidana dapat kembali menduduki posisi strategis tertentu.
Selain itu, Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 disebut menegaskan bahwa pembatasan hak bagi residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan langkah konstitusional guna menjaga martabat lembaga publik.
“Mengingat KONI merupakan organisasi pengelola dana hibah APBD, maka aspek integritas dan rekam jejak hukum menjadi pertimbangan penting demi mewujudkan tata kelola yang sehat dan akuntabel,” tegasnya.
Meski demikian, Weppy meminta agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak. Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme organisasi dalam menentukan kelayakan calon pemimpin.
“Penilaian integritas harus dikembalikan pada mekanisme organisasi, AD/ART, dan aturan yang berlaku. Jangan sampai proses demokrasi organisasi justru menimbulkan kesan penghakiman sepihak,” ujarnya.
Dalam dokumen persyaratan penjaringan yang beredar di kalangan insan olahraga, bakal calon Ketua KONI disebut wajib memenuhi syarat administratif maupun etik organisasi, termasuk menjaga nama baik dan integritas lembaga.
Weppy berharap pemilihan Ketua KONI Kota Blitar dapat menjadi momentum memperkuat prinsip clean governance di dunia olahraga.
“Harapannya, pemilihan Ketua KONI Kota Blitar ini bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi momentum memperkuat clean governance olahraga di Jawa Timur, khususnya Kota Blitar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro, menjelaskan bahwa aturan yang sebelumnya membatasi mantan narapidana maju dalam pencalonan Ketua KONI sudah tidak berlaku lagi.
Ia mengatakan ketentuan tersebut dahulu diatur dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, namun kini telah dicabut melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
“Peraturan Menpora yang dulu mengatur larangan itu memang pernah ada dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Namun regulasi tersebut telah dicabut melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Slamet.
Karena itu, lanjutnya, pencalonan Samanhudi Anwar sebagai bakal calon Ketua KONI Kota Blitar dinyatakan sah secara administratif.
Diketahui, hingga penutupan pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kota Blitar pada Sabtu malam 9 Mei 2026, hanya dua nama yang resmi mengembalikan formulir pendaftaran, yakni Muhammad Samanhudi Anwar dan Tony Andreas.
Tony Andreas dikenal pernah memimpin KONI Kabupaten Blitar selama dua periode dan sukses membawa Kabupaten Blitar menembus delapan besar dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII Tahun 2023.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada KONI Jawa Timur agar melakukan evaluasi serta pencermatan ulang terhadap proses penjaringan yang dilakukan TPP secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel.
Sejumlah pihak berharap dinamika pemilihan Ketua KONI Kota Blitar tidak memecah dunia olahraga daerah, melainkan menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada prestasi atlet. (Zan)