BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pengelolaan kargo bandara yang diduga melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Luwu Utara kini memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pungutan yang dinilai tidak sesuai aturan dalam aktivitas pengelolaan kargo bandara di wilayah tersebut.
Dugaan pungli itu mencuat setelah tarif kargo yang sebelumnya diatur maksimal Rp1.000 per kilogram diduga dinaikkan menjadi Rp2.000 per kilogram oleh pihak pengelola. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo Kabupaten Luwu Utara.
Dalam aturan tersebut, tarif resmi pengiriman kargo ditetapkan sebesar Rp1.000 per kilogram dengan kapasitas maksimal pengiriman mencapai 1.000 kilogram per hari untuk rute Masamba–Rampi dan Masamba–Seko.
Saat ini, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Utara mulai mengumpulkan bahan keterangan serta data pendukung guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, melalui Kanit Tipidkor Iptu Ichwanuddin menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sementara menyerahkan dokumen data dari masing-masing UPBU,” ujar Iptu Ichwanuddin di ruang Kantornya pada Jumat (8/5/2026)
Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kaisar)